TOPJURNALNEWS.COM - Nekat telao dana desa tahun 2019 sebanyak Rp 101 Juta seorang kepala desa ditahan oleh Kejari Brebes, Jawa Tengah.
"Hasil penyidikan berkas perkara dinyatakan lengkap, dan tersangka sudah kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak Jumat kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Brebes, Naseh, kepada wartawan kemarin.
Naseh mengungkap,tersangka merupakan Kepala Desa Bangri berinisial DFS. Dia menyebut kasus dugaan korupsi ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang untuk selanjutnya menunggu proses sidang.
"Tersangka DFS masih menjabat Kades Bangri Bulakamba," lanjutnya.
Naseh menyatakan Devi Ferdian Susanto (DFS) diduga telah melakukan pelanggaran dalam mengelola keuangan Dana Desa tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 101.820.000,00. Dana yang ditilap itu meliputi anggaran kegiatan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) sebesar Rp 62,174 juta anggaran kegiatan Pelatihan MS Office bagi perangkat desa sebesar Rp 22,646; dan sisa anggaran pembelian mobil siaga sebesar Rp 17 juta. Sisa pembelian mobil ini, kata Naseh seharusnya untuk biaya modifikasi mobil siaga.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Naseh, penyidik Kejari Brebes telah memeriksa 15 orang saksi dan seorang saksi ahli.
"Untuk kami dari pihak kejaksaan NegeriBrebes melakukan penahanan terhadap tersangka DFS dengan beberapa alasan, di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti; dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana," jelas Naseh.
Atas perbuatannya, Devi dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red/dtc)