TOPJURNALNEWS.COM - Satreskrim Polres Dairi berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pencurian di Klinik Santa Maria di Jalan Klasen Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (18/1/2022).
Hal itu disampaikan Kapolres, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SS (28) penduduk Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir. Peristiwa pencurian itu terjadi, Minggu (2/1/2022) sekira pukul 03.00 Wib,"ucapnya.
Donni Saleh menerangkan,pelaku nekat mencuri hp android milik Oktavia Rosa Netri Sinaga (23) beralamat di Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat Kecamatan Girsang Kabupaten Simalungun. Korban bekerja sebagai bidan di klinik tersebut.
"Pelaku menjalankan aksinya berpura - pura sebagai keluarga pasien, pelaku kita tangkap saat sedang berada di Jalan Sekolah Sidikalang dan dari Pelaku ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1 (Satu) Unit Handphone jenis Android milik Korban,"sebut Donni.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Dairi untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,"tandasnya.(Red)