Pungli Para Supir Truk, Tiga Preman Kampung Diciduk Polres Dairi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan tiga orang pelaku aksi premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) di Desa Kaban Julu Simpang Juma Petak, Kecamatan Lae Parira dan di Dusun Amborgang Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Selasa (11/01/2022).

Ketiga preman yang diamankan masing - masing berinisial SS (46) dan MS (55) yang keduanya warga Desa Sumbul, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, serta HN (55) warga Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.

Penangkapan ketiga preman ini dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba SH MH MKn, Kamis (13/1/2022).

“Para korban pungli adalah supir truk yang mengangkut batu kapur dari tangkahan di Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari ketiga pelaku diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp248 ribu. Dijelaskan Kasat Reskrim, awal diamankannya para tersangka, diperoleh informasi tentang aktivitas dari oknum kelompok serikat buruh (SPSI) yang melakukan pengutipan terhadap supir truk bermuatan batu kapur dari tangkahan dengan jumlah kutipan Rp5000 setiap truk yang melintas.

Truk dikutip pada tiga pos pengutipan di jalan raya dengan jarak antara satu pos pengutipan dengan pos pengutipan yang lain sekitar satu kilometer.

“Supir yang tidak memberikan uang sesuai permintaan akan dilakukan intimidasi dan kekerasan oleh para pelaku dan kelompoknya,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim menugaskan unit Opsnal untuk melakukan penindakan dan berhasil menangkap tangan ketiga tersangka sedang melakukan pengutipan.

Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap para pelaku pungli sesaat setelah ditangkap, para pelaku tidak memahami dengan baik apa yang sebenarnya menjadi tujuan dari adanya Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SPSI) sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut pemahaman para pelaku, setelah bergabung dengan SPSI, para pelaku sudah memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pungli di jalanan dan menyerahkan sebahagian hasil kutipan masing masing kepada pihak yang menyuruh mereka melakukan pengutipan (Ketua).

Ketiga tersangka pelaku premanisme ini diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.

“Ketiga tersangka premanisme ( pungli ) ini dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Para supir truk yang merasa sangat berterima kasih kepada Polres Dairi atas gerak cepat dengan keluh kesah mereka atas pungutan liar yang sangat meresahkan para supir truk.

Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim juga menyampaikan terhadap supir truk dihimbau untuk datang ke Polres Dairi untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban.

Juga melakukan pemberitahuan kepada khalayak masyarakat luas tentang tindakan yang dilakukan guna memberi kenyamanan kepada masyarakat.

“Kemudian juga disampaikan kepada pihak yang berpotensi melakukan perbuatan yang sama agar mengurungkan niatnya melakukan tindakan premanisme yang melanggar hukum ini, karena konsekuensinya sudah jelas, yakni akan ditangkap,” tandas Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini