Sidang Gugatan Gojek Rp 24,9 Trilyun Terus Ditunda

Sebarkan:

Teks foto : Kuasa Hukum Penggugat, M Rocman (tengah) saat menjelaskan penundaan sidang untuk kedua kalinya.

TOPJURNALNEWS.COM - Sidang ke 3 gugatan dugaan pelanggaran hak cipta model bisnis Ojol yg  rencananya digelar Kamis, (27/01) di pengadilan negeri klas 1A Jakarta Pusat kembali ditunda.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat , Rochmani , hal itu disebabkan salah satu dari hakim anggota berhalangan. Oleh karena itu,  pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat 1 dan 2 setelah berunding dengan panitera bersepakat untuk menunda sidang sampai pekan depan. 

Sidang  perkara gugatan pelanggaran hak cipta model bisnis Ojol oleh PT. AKAB dan  Nadiem Makarim pertama kali didaftarkan pd 31 Desember 2021 di  pengadilan negeri kelas 1 A Jakarta Pusat.

Kasus perkara gugatan pelanggaran hak cipta dan tuntutan ganti rugi royalti sebesar 24,9  triliyun rupiah tergolong terbesar dalam sejarah. Namun , jika dibandingkan dengan perolehan bisnis Gojek setiap tahun, jumlah tersebut masih sangat kecil nilainya . Sepanjang tahun  2021, total perolehan bisnis Gojek mencapai 249 triliyun rupiah.  Jumlah tersebut belum termasuk penghasilan tahun tahun sebelumnya.

Gojek (PT AKAB) dan owner-nya Nadim Makarim yang Menteri Pendidikan dan Ristek itu, digugat seorang tukang ojek online yang merasa hak cipta bisnis ojek online yang dirintisnya, dibajak begitu saja sejak tahun 2012.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini