Uang Sitaan Rp. 650 Juta Dibagi-bagi Kapolrestabes Medan Dicopot

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko akhirnya  dicopot dari jabatannya usai diperiksa Karen diduga ikut menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari bandar narkoba.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan Kombes Aria Fahmi ditetapkan menjadi Plh Kapolrestabes Medan. Aria Fahmi merupakan Irwasda Polda Sumut.

"Pelaksana tugas sehari hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk plh dan terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombespol Aria Fahmi selaku Plh Polrestabes Medan," ucap Panca, Jumat (21/1/2022)

Menurut Kapolda,  ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut, antara lain penggelapan dana Rp. 650 juta, narkotika dan uang suap sebesar Rp. 300 juta.

"Ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan," tegas Panca.

Dalam kasus ini ada lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp. 650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.

Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono. Uang mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan.

Rinciannya, Matredy Naibaho menerima Rp. 200 juta, Rikardo Siahaan Rp.150 juta, Dudi Efni Rp.100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta, Toto Hartono sebesar Rp. 95 juta, dipotong uang posko Rp5 juta. 

Kasus ini mencuat setelah  istri bandar narkoba,  M Yusuf yakni Imayanti menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan. Dia menyebut telah memberikan Rp. 300 juta kepada polisi Polrestabes Medan  agar perkara narkoba suaminya dihentikan. Namun upayanya tersebut tidak berhasil. Suaminya tetap ditangkap dan diajukan ke Pengadilan Negeri Medan.

Sementara dalam sidang etik profesi, , terdakwa Bripka Rikardo Siahaan menjelaskan bahwa uang telah dibagi-bagi ke pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini