Kedatangan Arifin guna mengadukan Lurah Terjun Berinisial T, lantaran diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas sertipikat hak milik tanah yang dimiliki Arifin. Serta dinilai mengangkangi surat teguran dari Walikita Medan.
Kedatangan Arifin dan rombongan langsung disambut oleh Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar, SH.
Adapun poin laporan yang disampaikan oleh Arifin yakni :
1. Diduga Lurah Terjun T menerbitkan dokumen Surat Keterangan Nomor 470/2956/SK/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021 yang pada pokoknya seolah-olah menyatakan kepemilikan tanah seluas 28.526,38 M2 di Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan adalah milik Sayed Syaiful guna keperluan melengkapi administrasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) padahal pada obiek tanah tersebut adalah milik Arifin dan telah memiliki SPPT PBB Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0 atasnama Arifin.
Selanjutnya, Sayed Syaiful adalah terlapor di Polda Sumut atas dugaan penyerobotan Iahan sesuai dengan Lapnran.Polisi No. LP/740/1V/2021/SPKT POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021 yang saat ini dalam proses pemeriksaan.
Ditambah lagi, Sekretaris Daerah Kota Medan atas nama Walikota Medan telah menyurati Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan sesuai surat No.337/11431 tanggal 25 November 2021 yang pokoknya memerintah menindaklanjuti sesuai ketentuan atas Laporan Arifin kepada Walikota Medan tanggal 27 Oktober 2021 perihal Mohon Pembatalan Surat Keterangan atasnama Sayed Syaiful dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) an. Afrizal serta SPTBT an. Sumarwan.
2. Diduga Lurah Terjun T dan Kepala Lingkungan III pada tanggal 02 Februari 2022 turut menandatangani dalam kapasitas mengetahui dan saksi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah an. Sayed Syaiful tertanggal 02 Februari 2022 terletak di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun seluas 13.440 M2 yang mengakibatkan timbulnya hak kepada Sayed Syaiful, padahal Sayed Syaiful tak memiliki legalitas kepemilikan tanah sebagaimana UU Agraria karena Sayed Syaiful hanya memiliki Surat Keterangan Tanah No.592.2/SKTĂ…)05/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang dilegalisasi oleh Camat Medan Marelan Afrizal yang bukan merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan tak memiliki kewenangan mengesahkan pengakuan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Selain itu, diatas tanah tersebut merupakan milik Arifin berdasarkan Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan yang dilegalisasi No. 1 1 17/L/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 di Notaris Adi Pinem SH.
Arif menerima hak dari 25 orang Ahli Waris Alm. Hasan Lebai dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dan Surat Kuasa Waris yang dilegalisasi No. I Tanggal 19-11-2018 dihadapan Notaris Rchirtl lrhusu Sitanggang SH.
Dirinya juga bertindak atas kepentingan para 5 orang Ahli Waris Alm. Abdul Rahman atas lahan seluas 14.000 Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah yang merupakan dokumen kepemilikan hak atas tanah sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
3. Akibat terbitnya Surat Keterangan Nomor 470/2956/SKfXIl/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah an. Sayed Syaiful tertanggal 02 Februari 2022 tersebut dirinya mengalami kerugian dan mengharapkan aparat penegak hukum mengusut dugaan praktek mafia tanah dan menindak hal ini sesuai hukum yang berlaku dan jika ditemukan pelanggaran hukum atas hal tersebut diharapkan dilakukan proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun dasar kepemilikan tanah Arifin adalah sebagai berikut :
1.Surat Keputusan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 50[HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 yang selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Pendanaran Tanah No. 1634/11/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 Nopember 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 meter persegi.
2. Surat Keputusan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 50/HMLLR/-1-QfiR tanggal 6 Agustus 1968 yang selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1642/11/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 Nopember 1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 meter persegi.
3. Penyerahan Hak Dalam Warisan kepada Arifin atas tanah tersebut sebagaimana Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan yang dilegalisasi No. 1 117/L/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 di Notaris Adi Pinem SH dari 25 orang Ahli Waris Almarhum Hasan Lebu.
4. Surat Kuasa Waris yang dilegalisasi No. I Tanggal 19-11-2018 dihadapan Notaris Robin Hudson Sitanggang SH dari 5 orang Ahli Waris Alm. Abdul Rahman kepadanya
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atasnama Arifin dengan Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0.
6. Pemetaan Partisipative ke Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 02 Desember 2021.
Sementara itu, Lurah Terjun T yang coba dihubungi via telepon tak menjawab.(Din)