Terbukti Korupsi Dana Pungutan PBB, Mantan Bupati Labusel Divonis 16 Bulan Penjara

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Terbukti korupsi uang biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) dua periode H Wildan Aswan Tanjung, divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/2/2022).

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menyebutkan, Wildan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wildan Aswan Tanjung dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Hal yang memberatkan kata Hakim, perbuatan Wildan tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa selaku Bupati tidak menjadi suri tauladan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," sebut hakim.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah yang telah diterimanya, yakni kurang lebih sebesar Rp 417 juta.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 3jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana," ungkap hakim.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Wildan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Diluar persidangan Itok Suhendra selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, vonis tersebut belum sesuai dengan harapannya. Apalagi, katanya banyak pledoi (nota pembelaan) terdakwa yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. 

"Bicara harapan belum (sesuai), karena pledoi kita juga banyak yang enggak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Kami akan diskusi dengan klien terkait putusan ini apakah terima atau banding," jelasnya.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini