Dua pelaku yang ditembak masing-masing, Ilhamsyah (24) warga Jalan Cahaya, Roby Asmari Siregar (22) warga Jalan HM. Said Medan, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur dan seorang rekannya bertindak sebagai penadah Irfan Ardiansyah alias Iwan (31), warga Jalan Sejati Perjuangan.
Kapolrestabes Medan AKBP Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus yang dikonformasi membenarkan penangkapan tiga pelaku curat. "Tiga pelaku berhasil ditangkap Kamis kemarin, dua ditembak karena melakukan perlawanan," kata Kompol Firdaus seperti dilansir dari medanmerdeka,Sabtu (19/3/2022).
Dijelaskan Kasat, ketiga pelaku diburon dalam kasus curat dengan korban Noval Safitra (19), warga Huta Parapat Dolok Batu Nanggar, Simalungun.
Ketika itu, Rabu 16 Maret 2022, pukul 14.30 WIB, korban Noval berdiri memegang handphone di depan kampus Nomensen, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. "Tiga pelaku datang menyambangi korban sembari mengancam menggunakan pisau meminta paksa handpnone dan uang tunai milik korban Rp500 ribu," terang Kasat.
Atas kejadian ini, korban melaporkan musibah yang dialaminya. Berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil membekuk ketiga pelaku di dua lokasi terpisah.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kompol Firdaus.(Red)