Begal Warga, Residivis Diberi Hadia Timah Panas Oleh Satreskrim Polres Belawan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Suhendrik alias Pak Kep (48) warga Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan harus kembali merasakan dingin sel Mapolres Pelabuhan Belawan.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh bongkar ini nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga di Jalan Pelabuhan Raya Belawan beberapa waktu lalu.

Tersangka terpaksa diberikan hadia timah panas, lantaran coba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra SH kepada wartawan, Kamis (24/3/2022) sore mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang menjadi korbannya.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan surat laporan LP/B/617/XI/2021/SPKT Pel Belawan, tersangka kita tangkap saat berada di Jalan Pelabuhan Belawan,"ucapnya.

Rudi menjelaskan, sebelumnya tersangka melakukan aksinya bersama rekannya bernama Niko.

"Tersangka bersama rekannya memepet motor korban yang baru pulang dari Gabion, oleh para korban langsung ditodong dengan menggunakan pisau,"sebutnya.

Korban hanya bisa pasrah, saat kedua tersangka mengambil sejumlah barang berharga miliknya.

"Korban kehilangan uang sebanyak Rp 3,8 juta dan sebuah hp, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan,"jelas Rudi.

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan.

"Kita mendapat info tersangka sedang berada di Jalan Pelabuhan Belawan, tim langsung bergerak kelokasi dan berhasil menangkap tersangka,"cetusnya.

"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap,"tambahnya.

Rudi juga mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah tiga kali keluar masuk penjara.

"Saat ini tersangka telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan  Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun,"tandas.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini