Teks foto : Tim Kuasa Hukum pencipta Ojol Arman Chasan yang menggugat Gojek dan Nadim Makarim. |
TOPJURNALNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Ojol Arman Chasan oleh PT Gojek /AKAB yang selanjutnya menjadi PT Go TO dan Nadim Makarim, terus berlanjut. Sejumlah point' dalam replik kuasa hukum tergugat yang terkesan sekadar asumsi-asumsi dibantah secara tegas oleh kuasa hukum Arman Chasan.
Dalam repliknya, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa semua jawaban yg diberikan oleh kuasa hukum tergugat, pada sidang penyampaian replik mereka 3 pekan lalu tidak berdasar hukum dan bukti bukti , baik materil dan formil.
Apalagi dengan menyamakan layanan Call Center yg pernah dilakukan oleh PT Blue Bird pada 1972 sama dengan Call Center Ojol Arman.
Replik yang berisi lebih dari 20 halaman folio itu juga menegaskan, kalau keberatan pihak kuasa hukum tergugat atas renvoi yg dilakukan kuasa hukum penggugat tidak berdasar hukum. Renvoi yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat sudah sah dan diizinkan oleh majelis Hakim.
Renvoi adalah adanya perubahan atas materi gugatan sebelum pihak kuasa hukum menerima jawaban atas materi gugatan oleh pihak kuasa tergugat.
Sidang lanjutan akan dilangsungkan Kamis , 17 Maret mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum tergugat. Apakah mereka memiliki bukti hukum baik secara materil dan formil.
Sementara pihak kuasa hukum penggugat sudah menyiapkan banyak bukti hukum. Termasuk saksi -,saksi, sertifikat hak cipta atas nama Arman Chasan alias Hasan Azhari sebanyak 5 sertifikat, di antara nya model bisnis Ojek Online, dan rekam jejak digital yang pernah dimiliki oleh Arman Chasan ketika awal Ojolnya mulai beroperasi pada tahun 2008.
Sidang perkara gugatan yg telah di beritakan oleh sekitar 90 media online dalam dan luar negeri itu, tercatat membukukan nilai tuntutan ganti rugi royalti terbesar dalam sejarah perkara hak cipta di pengadilan di tanah air yaitu sebesar 24, 9 triliyun rupiah.(SA)