Masyarakat Jangan Terkecoh, Tanah Kavlingan Bandar Setia Adalah lahan HGU PTPN 2

Sebarkan:

Teks foto : Petugas Pengamanan Aset PTPN 2 memasang plank himbauan agar masyarakat tidak terkecoh dengan tawaran tanah murah di lahan HGU PTPN 2.
TOPJURNALNEWS.COM - Pihak PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) menghimbau masyarakat luas agar tidak terkecoh dengan adanya penawaran tanah kaplingan berharga murah di Jalan Lapangan Pasar 15 Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebab tanah kavlingan yang ditawarkan secara terbuka itu adalah bagian dari lahan HGU No.115 kebun Bandar Khalipah.

Manejer kebun Batang Kuis, Ade Azhar menyebutkan, sejak tahun 2012 areal kelapa sawit di HGU 115 Bandar Khalipah memang sudah digarap masyarakat. Bahkan tanaman kelapa sawit muda yang ditanam di sana dirusak para penggarap dan menggantinya dengan tanaman palawija seperti jagung, ubi dan tanaman lainnya.

Namun dengan pengumuman adanya penawaran tanah kaplingan untuk perumahan dengan judul "Kaplingan Berkah" cukup mengejutkan. Karena sampai saat ini lahan tersebut adalah lahan HGU aktif hingga tahun 2028 mendatang.

Tidak diketahui siapa yang menggagas penjualan lahan Kavlingan di atas HGU aktif ini. Yang pasti Kavlingan yang masing-masing seluas 120 meter persegi (6x20 m) itu dipasarkan dengan harga terjangkau.

Karena itu pihak PTPN 2 melalui manejer kebun Batang Kuis sudah menurunkan tim pengamanan ke lokasi lahan di Desa Bandar Setia itu, untuk melakukan pembersihan dan menghentikan upaya jual beli lahan HGU yang diduga dimotori sejumlah penggarap yang selama ini menguasai lahan HGU tersebut.

"Kita menghimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk membeli lahan Kaplingan yang ditawarkan. Sebab lahan tersebut masih HGU aktif dan tidak mungkin diperjualbelikan untuk lahan perumahan," jelas manejer kebun Batang Kuis Ade Azhar.

Saat ini satuan petugas pengamanan kebun sudah turun ke lokasi dan memasang plank pemberitahuan di atas lahan HGU aktif itu. Mereka juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan adanya penawaran tanah kaplingan dengan harga terjangkau, untuk kompleks perumahan. Sebab tidak mungkin HGU aktif bisa dijadikan tanah kaplingan untuk perumahan. "Masyarakat harus diberi informasi yang benar sehingga terhindar dari upaya penipuan yang dilakukan oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar," tambah Ade Azhar. (SA).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini