TOPJURNALNEWS.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea Cukai Belawan, Kantor Bea Cukai Medan dan Kantor Bea Cukai Siantar dan Kantor Bea Cukai Siantar melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Repubik Indonesia (POLRI), Kejaksaan, Pemda dan Masyarakat.
Barang yang akan dimusnahkan umumnya merupakan Barang Milik Negara hasil penindakan dari tahun 2021 sampai dengan 2022 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dalam kegiatan tersebut sejumlah barang yang dimusnahkan terdiri dari Balepress (Pakaian Bekas, Tas Bekas, Sepatu Bekas) sebanyak 237 bale, Tekstil dan Produk Tekstil sebanyak 9 packages, Hortikultura, Tanaman sebanyak 6.415 packages
Kemudian Mesin sebanyak 16 packages, Mainan, Aksesoris, Kosmetik sebanyak 137 packages atau 7 koli, Alat Kesehatan sebanyak 969 boxs.
Makanan sebanyak 48 packages, Rokok Ilegal sebanyak 10 juta batang dan Minuman keras ilegal sebanyak 1.375 botol.
Dengan total perkiraan nilai barang sekitar 5,278 Milyar Rupiah dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sekitar 11,277 Milyar Rupiah.
Parjiya Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dalam rilis presnya menyampaikan, pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap Barang Impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.Peredaran Pakaian Bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa.
Lebih lanjut disampaikan Parjiya, Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait.
Seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perijinan dari Kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.
Tidak hanya di Bidang Impor, Bea Cukai Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap barang Milik Negara hasil penindakan di Bidang Cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras illega.
Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena Barang Kena Cukai legal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah.
Dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2021 sampai dengan 2022 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cuka sebanyak 43 kasus, hal ini bisa terlaksana dengan baik karena dukungan dari Kejaksaan.
Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor baran ilegal, Narkotika maupun peredaran rokok illegal dan Minuman Keras ilegal sehinhga saat ini Kanwi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan gan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.
Dalam proses pemusnahan ada yang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran, yang akan dilakukan di Lapangan dan/atau Dermaga Bea Cukai, di hancurkan, dan ada pula yang dipotong sehingga barang yang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi. Kegiatan ini tentunya sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Perlindungan Masyarakat (Community Protection) dari masuknya barang impor illegal dan Peredaran Barang Kena Cukai Illegal.
Mengingat Kasus Virus Corona (COVID-19) yang masih terjadi di Indonesia, pelaksanaan acara Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tetap menerapkan Protokol Social Distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.(Tim)