TOPJURNALNEWS.COM - Darwis Saragih (39) warga Jalan Pulau Seram Lk. 6 Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara terpaksa harus merasakan dinginny sel Mapolsek Medan Belawan.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat mencuri seng dan kayu rumah milik warga atas nama Rion Arios SH di Jalan Pulau Seram Lk. 6, Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Belawan Iptu AR. Reza SH,MH dalam rilis beritanya, Selasa (8/11/2022) menerangkan kalau tersangka telah diamankan oleh pihaknya pada, Selasa (01/11/2022).
Dijelaskan Kanit, sebelumnya korban atas nama Rion Arios SH membuat laporan atas pencurian yang terjadi dirumah miliknya dengan surat LP/ 11 / I / 2021/ SU/ Pel-Blwn/ Sekta Blwn tanggal 25 Januari 2021 dan SP.Kap/ 24/ II/ 2021/ Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Pulau Seram, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Medan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri beberapa keping seng dan kayu dirumah korban.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.(Din)