Curi Barang Puskesmas Kota Datar, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Muhammad Irfan Febrian alias Ibi (23) warga Dusun V Desa Kota Datar, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Hamparan Perak.

Pasalnya, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat mencuri sejumlah barang elektronik milik Puskesmas Kota Datar.

Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian saat sedang berada di kediamannya, Jumat (02/12/2022).

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D. Simanjuntak SH dalam rilis presnya, Senin (5/12/2022) menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Okto Sasprajoyo Sianturi (39) warga Jalan Jamin Ginting Perum. Binjai Ecopark C 01 Binjai Kec. Binjai Kec. Binjai Selatan Kota Binjai dengan LP / B / 221/ VIII/ 2022/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Senin tanggal 22 Agustus 2022.

"Berdasarkan laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi,"ucapnya.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi kalau pelaku pencurian sedang berada di Dusun V Desa Kota Datar.

"Mendapat info keberadaan pelaku, saya bersama tim langsung menujuh kelokasi dan mendapati pelaku sedang berada di kediamannya,"sebutnya.

"Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit kipas angin merk cosmos warna abu abu dan 1 buah loudspeaker merk Advance warna hitam. Dari pemeriksaan kepada pelaku dirinya mengaku melakukan aksinya bersama temannya bernama Johanes Ginting Alisa Anes (21) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,"tambahnya.

Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti langsung di boyong ke Mapolsek Hamparan Perak.

"Pelaku dijera dengan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,"tandas AKP Simanjuntak.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini