Polsek Hamparan Perak Ciduk Tersangka Spesialis Pembobol Rumah

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil menciduk tersangka spesialis pembobol rumah yang kerap beraksi diwilayah hukumnya.

Tersangka yang berhasil diamankan bernama Riyanto Als Ratno (32) warga Jalan Baut, Ganga Cipto, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan. 

Tersangka nekat membobol rumah milik Yusni Saputra (40) warga  Perumahan Bumi Ayu Lestari Blok G No. 09 Dusun III, Desa Hamparan Perak Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D Simanjuntak dalam keterangan rilisnya, Sabtu (10/12/2022) menerangkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan LP / B / 177/ VII/ 2022/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 dan SP-KAP/153/XII/2022/Reskrim, tanggal 09 Desember 2022.

"Tersangka berhasil kita amankan  dari kediamannya tanpa perlawana di Kecamatan Medan Marelan,"ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Simanjuntak, sebelumnya tersangka nekat melakukan pencurian sejumlah barang di perumahan Bumi Ayu Lestari Kecamatan Hamparan Perak saat pemilik rumah sedang bekerja.

"Saat kejadian pemilik sedang bekerja jadi rumah dalam keadaan kosong, pemilik baru sadar sejumlah barang hilang seperti 2 unit Hp merk OPPO dan VIVO Y39, 8 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, Mesin Gerenda Merk INCO saat melihat CCTV kalau ada orang tak dikenal masuk kedalam rumah,"sebutnya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak agar pelaku segera ditangkap.

"Berdasarkan laporan korban, saya bersama tim langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV serta memintai keterangan beberapa warga. Dari keterangan beberapa saksi ada yang mengenal ciri - ciri tersangka yang ada didalam CCTV,"jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, dirinya bersama tim langsung bergerak ke rumah tersangka yang ada di Jalan Baut, Ganga Cipto, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan.

"Saat diamankan, tersangka mengakui segala perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah korban,"cetusnya.

"Tersangka juga merupakan target Operasi Sikat T.A. 2022 Polres Pelabuhan Belawan Polsek Hamparan Perak,"tambahnya.

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak.

"Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"tandas Kanit.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini