Aniaya Warga Desa Sialang Muda, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Hamparan Perak

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Jiko (22) warga Dusun XII Desa klambir V kebun, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Hamparan Perak.

Pasalnya, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat melakukan penganiayaan terhadap M. Andreansa (25) warga Dusun I Desa Sialang Muda Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (29/01/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan korban LP / B / 48/ V/ 2020/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Minggu tanggal 10 Mei 2020. Pelaku kita amankan didaerah Tani Asli Desa Sunggal, Kab. Deli serdang,"ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kanit, sebelumnya pada Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 wib korban dikeroyok oleh pelaku dan teman - temannya saat berada di sebuah warnet di Desa Klambir V kebun.

"Pelaku bersama sejumlah temannya mendatangi korban yang sedang berada di sebuah warnet, mereka langsung melakukan penganiayaan mengakibatkan korban luka - luka dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi,"jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.

"Pada hari Kamis 26 Januari 2023  unit Reskrim Polsek Hamparan perak mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Jiko didaerah Tani Asi Kecamatan Sunggal, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,"cetusnya.

"Tim juga sedang memburu teman - teman pelaku yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,"tambahnya.

Petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Hamparan Perak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita tahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kita jerat dengan Tindak Pidana Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 (1) KUHPidana,"tandasnya. (Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini