TOPJURNALNEWS.COM - Akhirnya pelarian Jupri Sahputra alias Bokir (26) warga Jalan TM. Pahlawan Lor. Pemancar, Kel.Belawan I, Kec.Medan Belawan, Kota Medan harus terhenti.
Lantaran pria yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat melakukan pembakaran meja Resepsionis Losmen di Kecamatan Medan Belawan.
Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR Riza, SH,MH dalam keterangan persnya menyampaikan, tersangka ditangkap saat berada di Jalan Indra Giri, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban LP/ 102/ VII/ 2022/ SU/ Pel-Blwn/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 16 Juli 2022 dan LP/177/XI/2022/ SU/Pel. Blwn/ Sek Blwn. Tanggal 07 November 2022,"sebutnya.
Riza menjelaskan, sebelumnya tersangka melakukan pembakaran terhadap meja Resepsionis sebuah Losmen dengan menggunakan minyak Pertalite.
"Atas kejadian tersebut, pemilik Losmen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belawan,"ucapnya.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka
"Dari informasi kita mengetahui kalau tersangka sedang berada di Jalan Giri Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan. Tak mau kehilangan tersangka, saya bersama tim langsung meluncur kelokasi dan berhasil menangkap tersangka,"jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya lantaran emosi dengan penjaga Losmen yang tidak mau memutar CCTV Losmen.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut, untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,"tandas Kanit.(Din)