Cabuli Anak Tiri, Pria Tua Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Z (50), pelaku di laporkan oleh istrinya N (42) karena ketahuan mencabuli korban dengan menciumi korban tanpa mengenakan celana.

"Kejadian itu bermula Minggu(5/2/2023) kemarin. Korban mendapatkan perlakuan cabul dari ayah tirinya yang bukan lain adalah tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo dikutip dari tribun Medan, Selasa(7/2/2023).

Jelas Eri, perlakuan pelaku pertama kali diketahui oleh saksi J yang melihat korban dan pelaku sedang berciuman tanpa menggunakan celana.

"Saksi langsung memberitahukan kepada N yang merupakan ibu kandung korba," ujarnya.

Tak tinggal diam, N langsung meminta sang anak untuk bercerita perbuatan sang ayah tirinya. Benar saja, korban dan laju sudah berulang kali melakukan perbuatan persetubuhan.

"Setelah itu korban mengaku pelaku sudah kerap menyetubuhi korban dalam empat bulan terakhir," kata Eri.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 2, Subsider pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini