Ngeri,...Cewek Asal Tembung Diseret Pelaku Begal Dengan Motor di Mabar

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Nilam Permata Sari Kotto (18) warga Jalan Prima Pasar VII, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang terpaksa harus dilarihkan kerumah sakit guna mendapatkan pertolongan lantaran mengalami luka yang sangat serius usai terseret sepeda motor pelaku penjambretan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mangaan-I Lingkungan-VI Kel. Mabar Kec. Medan Deli Kota Medan, Senin (6/2/2023).

Pelaku berhasil diamankan warga dan sempat menjadi bulan - bulanan massa yang geram dengan aksi pelaku.

Dari data yang diperoleh pelaku bernama  Muhammad Fatih Makarim (19) warga Jalan Rumah Potong Hewan No. 422 Lingkungan V, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan dan seorang rekannya bernama Dian Alfi Syahri (19) warga Jalan Mangaan-III Lorong Setia Lingkungan-XII, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan.

Kapolsek Labuhan Kompol Mustafa Nasution saat dihubungi wartawan, Selasa (7/2/2023) membenarkan kejadian tersebut.

"Iya memang ada kita mengamankan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka - luka,"ucapnya.

Dijelaskan Mustafa, sebelumnya korban Nilam Permata Sari Kotto berkenalan dengan salah satu elaku bernama Dian Alfi Syahri dari salah satu aplikasi.

"Korban kenal pelaku dari salah satu aplikasi pertemanan, selanjutnya pelaku dan korban janjian bertemu. Pelaku Dian Alfi Syahri meminta Muhammad Fatih Makarim (pelaku lainnya) untuk menjemput korban di di Jalan Prima Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dengan mengendarai sepeda motor merk Honda jenis Beat,"sebut Kapolsek.

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban untuk singga kerumah temannya dengan alasan menagih hutang.

"Korban diajak keliling Mabar, sampainya dilokasi kejadian pelaku mengatakan mau menagih hutang sama temannya dan meminjam hp korban untuk menelpon. Tapi korban tak memberikannya, selanjutnya pelaku Muhammad Fatih Makarim langsung merampasnya,"jelasnya.

Kaget hp nya dirampas oleh pelaku, korban langsung menahan pegangan motor pelaku.

"Korban mencoba mempertahankan hpnya dengan memegangi motor pelaku, namun pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh dan langsung diseret oleh pelaku,"ucap Mustafa.

Sambil terseret motor, korban terus berteriak maling dan didengar oleh warga sekitar yang langsung mengejar pelaku.

"Ada sekitar 300 meter lebih korban terseret motor pelaku, sebelum pelaku berhasil diamankan oleh warga. Petugas kita yang mendapat info tersebut langsung kelokasi guna mengamankan pelaku ke Mapolsek,"ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya.

"Setelah kita introgasi satu pelaku atas nama Dian Alfi Syahri berhasil kita amankan, dari pengakuan kedua pelaku mereka sudah lebih dari tiga kali menjalankan aksinya dengan modus yang sama,"cetus orang nomor satu di Polsek Labuhan ini.

"Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merk Realme warna Biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat warna Putih tanpa Nomor Polisi,"tambahnya.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Korban juga sudah membuat laporan, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman 5 penjara,"tandasnya.(Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini