TOPJURNALNEWS.COM - Muhammad Sidiq alias Diki (27) warga Dusun Alkhadir, Desa Tandem Hilir II, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pemuda yang bekerja sebagai kernet ini nekat mau mencuri motor teman wanitanya dengan modus mengajak jalan - jalan.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H. D. Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Selasa (14/02/2023) membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan.
"Iya ada seorang pria kita amankan bang, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Suci Syahputri (21) warga Jalan Setia luhur Lk XI, Kel. Dwi Kora Kec. Medan Helvetia dengan nomor LP / B /35/ II/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu tanggal 8 Pebuari 2023,"ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, sebelumnya pada Selasa tanggal 7 Pebruari 2023 sekitar pukul 11.00 wib pelaku berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor korban.
Sesampainya di Jalan Asrama pelaku menyuruh korban untuk turun dengan alasan pelaku ingin berjumpa temannya namun korban tidak mau.
"Tersangka sempat meminta korban turun dari motornya dengan alasan pelaku mau ketemu dengan temannya,namun korban tidak mau. Disini korban sudah mulai curiga dengan tingka pelaku,"sebutnya.
Selanjutnya,pelaku dan korban meneruskan berkendara hingga sampai di Dusun XIV Benteng Desa Paya Bakung. Pelaku berhenti di sebuah cafe dan memesan makanan.
"Saat menunggu makanan tersebut, pelaku menghidupkan dan hendak membawah kabur sepeda motor korban. Korban yang melihat hal tersebut langsung teriak minta tolong, teriakan korban didengar warga sekitar dan menangkapnya,"jelas Kanit.
Warga yang mengamankan pelaku langsung menghubungi pihak kepolisian.
"Begitu kita dapat kabar langsung kelokasi, pelaku langsung kita boyong ke Mapolsek Hamparan Perak guna pemeriksaan,"cetusnya.
"Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol BK 5038 AGY,"tambahnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita tahan, dan untuk pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,"tandasnya.(Din)