TOPJURNALNEWS.COM - MS (22) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan harus menerima hadia timah panas dari unit Reskrim Polsek Belawan.
Pasalnya, pemuda yang berstatus residivis ini nekat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap pihak kepolisian dalam kasus perampokan terhadap seorang pedagang sayuran bernama Saut Nainggolan (46) warga Kompleks Gabion, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti, di antaranya sebilah pisau kecil gagang hitam, 1 pedang, 1 kayu yang ujungnya diruncingkan dan sebuah plastik berisikan batu kerikil.
Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2/2023) membenarkan pihaknya ada melakukan penangkapan dan tindakan tegas terukur terhadap satu pelaku pencurian dengan kekerasan.
"Iya bang memang ada kita amankan pelaku berinisial MS, dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur kekaki pelaku lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Pelaku sendiri ditangkap disalah satu Losmen yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan,"sebutnya.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Saut Nainggolan yang dilakukan MS bersama lima temannya AS alias Angga (sudah ditangkap). MS alias Kael, Sab, P dan Iw, ketika pada Jumat dini hari (17/2/2023), korban melintas di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Belawan, dengan mengendarai becak bermotor bermuatan sayur mayur menuju tempat daganganya di Pajak Pompa, Belawan.
Para pelaku kemudian mengejar korban yang diduga telah dijadikan target perampokan. Kemudian salah seorang terduga pelaku mengayunkan parang panjang, sehingga melukai tangan kanan korban.
Dalam kondisi mengalami luka bacok, korban yang takut dirampok dan kembali dianiaya, terus melaju bersama becak bermotornya ke Pajak Pompa, kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan.
Pihak kepolisian juga mengatakan, sesuai pengakuan MS dalam melakukan aksi perampokan bersama para temannya tersebut, ia berperan sebagai tukang geledah, sedangkan yang melakukan pembacokan terhadap korban, Saut Nainggolan yakni rekannya Sab alias Membod.
Pihak Polsek Belawan juga menyebutkan, MS merupakan residivis dalam kasus perampokan dan baru selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan, pada Desember 2022 lalu.
Setelah menjalani perawatan pada salah satu rumah sakit di Belawan, atas luka tembak pada kaki kanannya, MS kini mendekam di sel tahanan polisi.(Tim)