Cabuli Anak Tetangga, Pria Tua Ini Harus Mendekam Didalam Sel

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Sebagai orang yang telah lanjut usia seharusnya memberikan contoh perbuatan baik dan memberikan perlindungan kepada anak  sendiri maupun anak tetangga.

Bukan malah dicabuli guna menyalurkan hasrat seksualnya, seperti yang dilakukan S (54) warga  Kecamatan Muara Sipongi, Kab. Mandailing Natal (Madina).

Pelaku S, tega melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun. Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali dirumah pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban JH (39) bernomor LP/B/176/VII/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Pristiyo Triwibowo melalui Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto dijelaskannya, kejadian pertama terjadi pada Selasa (25/7) pukul 16.00 WIB di kamar S. Pelaku memanggil korban saat korban hendak ke sungai untuk buang air besar (BAB).

"Pelaku S saat itu sedang berdiri di pintu rumahnya, tiba-tiba korban lewat mau BAB, terus dipanggil dan dibawa ke kamar tidurnya,” kata Bagus, Rabu (9/8/2023).

Setelah hasratnya tersalurkan, korban disuruh pulang untuk membasuh alat kelamin di sungai sembari mengasih uang Rp 2 ribu.

Ipda Bagus menjelaskan kejadian kedua kembali terjadi keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Korban saat itu hendak jajan ke kedai dan lewat dari depan rumah pelaku S.

Pelaku S memanggil korban sembari memberikan uang Rp1000. Sontak, S menarik tangan korban hingga membawa ke kamar rumahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka S juga dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,"tandasnya.(Red/MM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini