TOPJURNALNEWS.COM - Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku, diantaranya 1 wanita 3 orang pria.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan masing - masing berinisial NS, SA, MI dan IP.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, dalam keterangan persnya, Senin sore (4/12/2023), mengatakan, modus operandi perdagangan orang tersebut dilakukan NS selaku pihak biro jodoh bersama sejumlah temannya merekrut wanita tertentu untuk dinikahkan di luar negeri.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, perekrutan tersebut dilakukan NS atas permintaan biro jodoh tertentu dari luar Negeri
Disebutkan, salah seorang korban adalah seorang gadis di bawah umur, SP warga Hamparan Perak, akan dinikahkan dengan seorang pria asal China, setelah seluruh dokumen kependudukannya dirubah atau dipalsukan.
Namun, sebelum korban dibawa ke luar negeri, pihak Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat laporan adanya dugaan TPPO tersebut, kemudian meringkus NS serta 3 pria yang diyakini merupakan kompolotannya.
Polisi juga mengatakan, sesuai pengakuan SN jika dia dan para rekannya berhasil merekrut wanita sesuai permintaan rekanan mereka di luar negeri akan mendapat upah kurang lebih Rp10 juta, dan tindak kejahatan itu disinyalir telah dilakukan SN mulai tahun 2016.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, belum diketahui pasti apakah setiap wanita yang direkrut dan berhasil dikirim keluar negeri benar-benar untuk dijadikan sebagai istri oknum pria tertentu atau dipaksa bekerja pada perusahaan tertentu dengan gaji yang tidak memadai.
Saat ini keempat pelaku masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan.(Din)