TOPJURNALNEWS.COM - Satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara menangkap pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar kelas III SD dan Kelas I SD.
Tersangka percabulan tersebut, yaitu JBKH (32) warga Taput. Ia ditangkap Selasa (23/1/2024) dari kediamannya. Sedangkan kedua korban, PML (7) kelas I SD dan TAB (8) kelas III SD.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK, melalui kasi humas Aiptu W Baringbing, Kamis (25/1/2024) menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan kedua orang tua korban.
Dalam laporan orang tua korban di Polres Taput, mengetahui perbuatan cabul terhadap anaknya saat mencuci celana dalam korban PML.
Saat itu orang tua korban curiga melihat celana dalam anaknya ada bercak darah. Saat ditanya, anaknya menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
Menurut orang tua korban, percabulan yang dilakukan tersangka kepada kedua korban terjadi Sabtu (20/1/2024), di tempat pembuangan sampah yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Kedua korban sebelum kejadian sedang mencari barang bekas untuk alat bermain. Saat mereka berdua di tempat tersebut, tersangka datang lalu mengajak kedua korban untuk memegang kemaluannya dengan menawarkan uang.
Keduanya sempat menolak, namun tersangka memaksa kedua korban dan menarik ke tempat yang lebih aman di sekitar lokasi kejadian. Tersangka akhirnya memaksa membuka celana korban sambil mengancam.
Saat itulah korban di cabuli paksa di tempat tersebut. Setelah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya, lalu menyuruh kedua korban pulang dan mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
"Setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka TBKH mengakui perbuatannya. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput," ujar Aiptu W Baringbing. (Bisnur)