TOPJURNALNEWS.COM - Kembali Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggempur kampung narkoba.
Kali ini lokasi yang digrebek oleh petugas di Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Kiki (28) selaku pengedar, dan dua orang pengguna Harun (40) dan Andika (42).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH dalam siaran persnya, Kamis 1 Febuari 2024 menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket sabu, 1 bungkus plastik klip, 2 buah sendok sabu, 1 buah dompet plastik, 1 bungkus kuaci, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
"Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Apabila pengguna terbukti hanya sebagai konsumen, akan dilakukan rehabilitasi," kata Kasat Narkoba.
Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan.
"Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut,"sebutnya.
Kasat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian, agar dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Peran serta aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang diberikan oleh warga merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan kita,"pungkas Kasat.(Her)