PB Alamp Aksi Desak APH Usut Dugaan Pungli Penyaluran BBM ke Nelayan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Ketua Umum PB AlAMP AKSI Eka Armada menyampaikan adanya dugaan praktik “pungutan liar” (Pungli) di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut ). Adapun dugaan pungli dimaksud yaitu dugaan pungli terhadap bahan bakar minyak subsidi untuk nelayan di Belawan. 

"Diduga aksi pungli tersebut dilakukan dengan cara melakukan penambahan harga jual BBM ke nelayan," kata Eka kepada wartawan disela-sela aksi demonstarasi didepan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Senin 26 Febuari 2024.

Dia mengungkapkan, informasi yang diperoleh pihaknya, dalam sebulan berkisar dua juta liter BBM bersubsidi dikeluarkan atas rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut kepada pihak penyalur dan diterima oleh pemilik kapal.

"Dimana kita ketahui BBM jenis solar bersubsidi mencapai harga Rp. 6.800,00/liter. Namun diduga kuat bahwa BBM tersebut dijual dengan harga Rp. 7.000,00/liter," bebernya. 

 Artinya jelas Eka, terdapat selisih harga Rp. 200,00 dalam setiap liternya. Jika dikalikan dua juta liter, maka pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut diduga melakukan pungli sebesar ±Rp. 400.000.000,00/bulan. 

"Kami menduga kuat bahwa praktik pungli tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan beberapa pihak," kata Eka. 

Tidak hanya itu sambungnya, oknum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut berinisial HSS patut diduga telah melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 tahun 2023. 

"Dimana saudara HSS diduga ikut serta menyebarkan video ajakan untuk memilih salah satu calon DPD RI asal Sumut melalui pesan singkat (WhatsApp) dengan nomor '08xxxxxxxx86, kata yang telah memegang buktinya," sebut Eka. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, tegas Eka, maka PB ALAMP AKSI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera mengusut tuntas dugaan prakti pungli yang kami sebutkan di atas.

2. Mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut terkait dugaan praktik pungli yang kami sebutkan di atas

3. Mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut agar segera mengusut tuntas aliran dana terkait dugaan prakti pungli yang kami sebutkan di atas.

4. Mendesak Pj. Gubernur Sumut untuk segera mencopot saudara HSS dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, karena diduga kuat terlibat dalam dugaan praktik pungli yang kami sebutkan di atas

5. Meminta DPRD Sumut untuk segera membentuk pansus untuk mengungkap dukaan praktik pungli di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut

6. Mendesak Bawaslu Sumut agar segera memproses secara hukum dugaan pelanggaran UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 tahun 2023 yang dilakukan oleh saudara Hassanudin.

Selain melakukan aksi didepan gedung Kejati Sumut, dihari yang sama massa aksi juga menggelar aksi yang sama di depan kantor Gubernur Sumut.(lik)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini