Eks HGU PTPN 2 di Labuhan Deli Diperjualbelikan dan Berubah Jadi Kawasan Bisnis

Sebarkan:

Teks foto : Sebagian dari rumah-rumah karyawan PTPN 2 kebun Helvetia yang diperjualbelikan dan diubah menjadi bangunan ruko tanpa izin sama sekali di Pemkab Deli Serdang.
TOPJURNALNEWS.COM -  Puluhan pintu rumah karyawan eks PTPN 2 kebun Helvetia yang berdiri sepanjang Jalan Veteran Desa Helvetia dan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, saat ini sudah berubah bentuk menjadi ratusan pintu bangunan rumah toko (ruko) untuk kegiatan bisnis perdagangan. Seluruh bangunan tersebut didirikan sama sekali tidak memiliki izin dari Pemkab Deli Serdang.

Diperjualbelikan

Menurut keterangan bangunan rumah-rumah karyawan perkebunan itu sebelumnya telah dijual oleh ahli waris pensiunan kepada salah seorang pengembang warga keturunan bernama Hasan. Pengembang ini kemudian mengubah bangunan rumah karyawan tersebut menjadi bangunan ruko, di antaranya ada yang berlantai dua dan tiga, dan kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga.

Anehnya pihak Trantib Kecamatan Labuhan Deli sampai saat ini tidak pernah mengetahui proses pembangunan ini. Mereka juga tidak pernah melaporkannya ke Bupati Deli Serdang untuk diambil tindakan.

Sementara menurut sumber di PTPN 2 (sekarang Regional 1 Supporting Co PTPN 1) seluruh rumah-rumah karyawan kebun Helvetia yang ada di Helvetia dan Desa Manunggal, sampai saat ini masih merupakan aset PTPN 2 meski statusnya sudah keluar dari Hak Guna Usaha (HGU). "Jadi kalau ingin diubah peruntukannya, harus lebih dulu diproses melalui penghapusbukuan dari Meneg BUMN," ujar sumber TopJurnalNews. "Sepanjang belum diproses, areal tersebut masih merupakan aset yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali," tambahnya.

Adanya jual beli yang dilakukan pihak penghuni yang pensiunan karyawan atau ahli warisnya, sebenarnya tidak dibenarkan sebelum mereka mengajukan penghapusbukuan dari Meneg BUMN dengan syarat antara lain membayar SPS (Surat Perintah Setir) yang ditetapkan melalui tim verifikasi kantor Gubernur, yang diberi tugas untuk menyelesaikan persoalan aset-aset eks PTPN 2 yang sudah dikeluarkan dari HGU.

Meski sudah dilakukan akad jual beli melalui Notaris, menurut sumber TopJurnalNews akan tetap menimbulkan masalah bagi yang membeli bangunan di sana. Karena sampai kapan pun mereka tidak akan mendapatkan kepastian hukum tentang status bangunan tersebut. 

"Karena lahannya masih merupakan aset negara. Apalagi jika ingin mengubahnya menjadi sertifikat HGB atau SHM misalnya, pasti tidak akan diproses pihak BPN," tegasnya.

Sementara itu, Hasan, pihak pengembang kawasan bisnis dan perdagangan di ruas jalan Veteran itu tidak bisa dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi seputar proses pembangunan ruko-ruko tanpa izin ini. (SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini