Mencegah Aksi Penyerobotan Lahan HGU, SPP dan Security Kawal Areal DP III Sei Semayang

Sebarkan:

Teks foto : Seratusan anggota SPP PTPN 1 Regional 1 mengawal areal HGU Sei Semayang yang ingin diserobot warga penggarap.
TOPJURNALNEWS.COM - Mencegah aksi penyerobotan lahan oleh warga, PTPN 1 Regional 1, mengerahkan seratusan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) dan security kebun ke areal HGU Sei Semayang, khususnya ke Daerah Penanaman (DP) III, yang sebelumnya sempat ingin digarap warga yang berasal dari Desa Sidodadi, Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Di Bawah hujan rintik yang turun, Rabu petang, sedikitnya dua ratusan anggota SPP diterjunkan ke areal DP III yang berada di pinggir jalan lintas dari arah Megawati menuju Mencirim. Sembari melakukan pembersihan terhadap areal bekas tanaman tebu yang telah dipanen yang sempat ditanami palawija, seperti jagung, ubi kayu dan pisang, anggota SPP menjaga ketat areal strategis itu dari upaya penyerobotan yang sempat dilakukan warga.

Meski sudah dilakukan sosialisasi dan penjelasan berulangkali, bahwa areal tersebut adalah bagian dari HGU No.90 kebun Sei Semayang, namun sejumlah warga yang diduga berasal dari Desa di pinggiran DP III dan sekitarnya, masih tetap berusaha untuk menguasai areal HGU tanaman tebu tersebut. Bahkan Rabu petang, sempat terjadi aksi adu mulut antara warga dengan petugas security yang berusaha mencegah mereka untuk masuk ke lahan HGU. Sejumlah petugas menjadi sasaran kemarahan warga yang menggunakan kayu dan batu melempari petugas. Namun petugas security tetap bertahan sampai akhirnya bisa menghalau warga keluar dari lahan HGU.

AKSI BERULANG

Manager kebun Sei Semayang, Sugeng, menyebutkan aksi-aksi untuk menyerobot lahan HGU yang selesai dipanen, merupakan aksi yang berulang terjadi  setiap tahun, biasanya usai tanaman tebu dipanen. Kali ini yang menjadi sasaran mereka adalah areal DP III yang berada di posisi strategis. Salah satu dalih yang digunakan warga adalah cerita tentang orangtua mereka yang disebut-sebut pernah menguasai lahan di sekitar wilayah tersebut tahun 1953. Tiga nama yang mencoba memprovokasi warga adalah Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting.

Padahal secara de fakto, sejak jaman penjajahan Belanda areal tersebut sudah menjadi perkebunan tembakau, dan tidak pernah menjadi perladangan masyarakat. Karena itu pihak PTPN 1 Regional 1 menolak dengan tegas klaim sepihak yang diungkapkan masyarakat terhadap lahan HGU Sei Semayang.

Penegasan itu juga sudah disampaikan dalam pertemuan dengan warga Dusun II Desa Sidodadi yang bernaung di bawah Kelompok Tani Persaudaraan Jumant Ras beberapa waktu lalu. Kepada penggerak warga yang terdiri dari Thomas Ginting, Musa Ginting, dan Mukidi Ginting, sudah ditegaskan bahwa areal yang mereka klaim adalah lahan Hak Guna Usaha PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1).

Menurut Sugeng, untuk mengantisipasi aksi-aksi penyerobotan lahan areal HGU, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, dan meminta pihak Kepolisian bertindak tegas terhadap upaya-upaya menguasaan lahan HGU tanpa hak, seperti yang saat ini terjadi di areal HGU kebun Sei Semayang.

Sementara itu, Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan menegaskan, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai asset Negara dengan memanfaatkan ketidaktahuan warga. “Areal tersebut adalah lahan HGU yang merupakan bagian dari lahan tebu PTPN 1 Regional 1 kebun Sei Semayang yang masih sangat produktif dan akan terus ditanami tebu,” jelas Rahmat Kurniawan.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini