TOPJURNALNEWS.COM - Polsek Hamparan Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, pada Senin 13 Mei 2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Turiono (42) dengan barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar berisi sabu, sembilan buah plastik klip kecil berisi sabu, satu buah kaca pin, satu buah HP, satu buah timbangan digital, dua buah mancis, dan dua puluh plastik klip kosong.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima mengenai peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi," ujar AKP Mualimin.
Saat ini, tersangka Turiono sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Hamparan Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menunjukkan komitmen kuat Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polsek Hamparan Perak menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai segala bentuk tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan cepat dan tepat." Ujar Kapolsek Hamparan Perak
"Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam melakukan penangkapan ini," tambahnya.(Din)