Aniaya Istri Hingga Masuk Rumah Sakit, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Sat Reskrim Polres Dairi ringkus pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga di Dusun V, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah RG (47), yang tak lain suami dari korban.

Kasat Reskrim AKP Metson Sitepu mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh korban yang tidak Terima telah dilakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan.

"Ya Hal ini kami langsung meringkus tersangka RG untuk diamankan di polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut,ucap Kasat Reskrim..

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, kejadian bemula pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib korban IFG  sampai dirumahnya di Desa Perjuangan Kec. Sumbul Kab. Dairi dan bertemu dengan tersangka RG (suami korban) sambil berkata kenapa anak ku enggak kau kasi makan, dimana tersangka RG hanya terdiam lalu pergi meninggalkan rumahnya tersebut. 

Saat kembali kerumahnya pelaku dan korban kembali terlibat pertengkaran mulut didapur, korban sempat menendang kayu bakar yang ada di tungku masak.

Melihat hal tersebut pelaku langsung emosi dan mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku langsung mengambil satu potong kayu bakar dan memukulkannya kepada korban.

Korban yang menderita sejumlah pukulan langsung dilatihkan kerumah sakit oleh pihak keluarga. Tak terima dengan aksi kekerasan terhadap dirinya, korban mendatangi Mapolres Dairi guna membuat laporan.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku diladang milik tetangganya di Desa Perjuangan.

Saat ini pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini