Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan penunjukan dilakukan melalui keputusan presiden yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Satgas tersebut akan dinakhodai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Sebelum ke sini saya sudah paraf. Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK," kata Budi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).

Sementara Budi Arie ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan. Serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.

Budi menyebut pembentukan Satgas Judi Online sebagai bentuk perhatian khusus pemerintahan kepada kasus praktik ilegal yang sudah memakan banyak nyawa itu.

Pemerintah pun menurutnya membuka peluang untuk mengungkap kaitan judi online dengan pinjaman online ilegal. Dia merujuk temuan PPATK soal hal tersebut.

"Judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak, saudara kandung ini. Nanti kita pokoknya ini memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang juga ditunjuk sebagai Wakil Satgas mewanti-wanti bahaya dan dampak dari aktivitas judi online.

"Sudah sangat mengkhawatirkan judi online ini, karena sudah banyak korban," kata Muhadjir.

Muhadjir menyebut tak hanya masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah yang melakukan praktik judi online. Kaum intelektual pun menurutnya menjadi korban dari judi online.

"Tidak hanya segmen masyarakat tertentu misalnya masyarakat bawah saja. Tapi juga masyarakat atas juga mulai banyak, termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena juga," imbuhnya.

Muhadjir menyebut Kementeriannya mulai menyiapkan langkah pasti terkait temuan korban judi online yang semakin marak di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah memberikan advokasi kepada korban.

Kemudian juga memasukkan korban ke dalam data DTKS sebagai penerima bantuan sosial. Tak hanya itu, korban yang mengalami gangguan psikososial juga akan dilakukan pembinaan.(CNN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini