Lagi, Bandar Narkoba Desa Manunggal Disikat Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Kembali Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.

Kali ini petugas berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis shabu di Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni Adi Supratno (26) dan Warendra Ras (24) warga Desa Manunggal. Keduanya ditangkap saat memasarkan barang haramnya di Jalan Tanjung Raya, Gg Angsana 3, Desa Manunggal.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH mengungkapkan bahwa, penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan peredaran narkoba di wilayah mereka.  

"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami, sehingga kami berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba  yang  membuat resah warga,"ucapnya.

Berawal dari laporan  masyarakat  Jalan Tanjung Raya Gg Angsana 3 Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli yang telah resah atas perbuatan  kedua pelaku mengedarkan narkoba,  Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan gerak cepat melakukan penyelidikan  di lokasi tersebut, sehingga membuahkan hasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta barang bukti yang mendukung atas perbuatan  tersangka. 

"Barang bukti yang diamankan dari kantong celana tersangka Adi Supratno (26)   antara lain  satu buah botol kecil  plastik warna hitam  yang berisikan tujuh  plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 0,42 Gram, satu unit Handphone Merek Oppo Warna Merah. Semantara Barang Bukti   milik tersangka  Warendra Ras (24)  yaitu satu buah plastik klip ukuran besar berisikan satu buah plastik klip ukuran besar dan  satu buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu , dua puluh buah plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah pipet warna merah putih yang diruncingkan  berbentuk skop dan satu unit Handphone  merek INFINIX warna biru,"jelasnya.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut  guna kami dapat  melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya di Desa Manunggal ataupun daerah lain. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat  yang sudah  melaporkan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilkum Polres Pelabuhan Belawan dan jangan pernah takut  untuk melaporkan peredaran narkoba kepada Polisi  karena hal tersebut merupakan langkah penting dalam memerangi kejahatan  penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda,"tambah Kasat

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menegaskan komitmennya  untuk terus memberantas  peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba dan kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba," ujar  AKBP Janton Silaban.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini