Barbut Inkracht Tipidum dan Tipidsus Kejari Taput Dimusnahkan

Sebarkan:

Teks foto : Kapolres AKBP Ernis Sitinjak dan Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai TMP C Sibolga Tommy Simatupang saksikan proses pemusnahan narkotika jenis sabu di Kejari Tapanuli Utara pada Rabu, 9 Oktober 2024. (Foto : Ist)
TOPJURNALNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Pada agenda itu  hadir unsur Forkopimda setempat antara lain Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, Plh Sekda Tapanuli Utara David Sipahutar didampingi Kadis Kesehatan Alek Gultom, perwakilan Bea Cukai Sibolga, PN Tarutung dan Rutan Tarutung.

David Silitonga SH, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4 tindak pidana.

Yakni tindak pidana narkotika  18 (delapan belas) perkara, lalu tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yaitu sebanyak 12 (dua belas) perkara.

Lalu tindak pidana  orang dan harta benda sebanyak 9  perkara dan tindak pidana yang tergolong dalam perkara tindak pidana khusus. Dan tindak pidana yang tergolong dalam perkara tindak pidana khusus (cukai)

Teks foto : Rokok Luffman tanpa dilengkapi pita cukai dimusnahkan di Kejari Tapanuli Utara pada Rabu, 9 Oktober 2024. (Foto : Ist)

David mengatakan rincian barang bukti yang dihancurkan berupa lima ratusan ribu batang rokok merk luffman dan lima puluh ribuan batang rokok merek H Mild tanpa dilengkapi pita cukai.

Kemudian barang rampasan yang dimusnahkan berupa sabu (7 gram) dari barang bukti 11 berkas perkara. Lalu narkotika jenis ganja yang jumlah keseluruhannya ± 631 (enam ratus tiga puluh satu) gram merupakan barang bukti dari 5 (lima) berkas perkara.

Lalu narkotika jenis extacy sebanyak ± 4,42 gram dari barang bukti 2 (dua) berkas perkara.

"Terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan extacy, dilakukan dengan cara menggunakan Blender yang diisi dengan air panas danbarang bukti berupa rokok, ganja, pakaian, bong, pipet plastik, mancis, tas, dompet, kertas, plastik dan buku-buku dan karpet busa, dilakukan dengan cara di bakar," kata David.

Lalu barang bukti berupa handphone (17 unit) dilakukan dengan cara di pukul dan dihancurkan menggunakan martil atau linggis yang kemudian akan dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi. 

"Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat terkait," kata David Silitonga dihubungi pada Kamis, 10 Oktober 2024. (Jumpa Manullang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini