Camat Sipahutar Tapanuli Utara Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Sebarkan:

Teks foto : Budiarjo Nainggolan atau BN  Camat Sipahutar ditetapkan tersangka perkara pidana pemilu Pilkada Tapanuli Utara.(Foto : Istimewa)
TOPJURNALNEWS.COM - BN, 55 tahun, salah seorang pejabat eselon III saat ini menjabat camat di Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditetapkan tersangka atas perkara pidana pemilu.

Penetapan BN sebagai tersangka setelah pihak penyidik Polri di Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Taoanuli Utara melakukan penyelidikan secara maraton dengan penuh ketelitian.

Keterangan polisi dihimpun TopJurnalNews pada Kamis, 24 Oktober 2024 siang menyimpulkan, bahwa BN terlibat kampanye politik praktis kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat.

"Saksi sebanyak 21 orang saksi dihadirkan untuk klarifikasi, lalu didukung tim ahli yakni ahli hukum pidana, ahi bahasa dan ahli forensik. Mereka dilibatkan untuk menilai bahwa video itu persis ada kebenaran bukan editan," kata Aiptu Walfon Baringbing selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara.

Walfong mengatakan penahanan terhadap BN tidak dilakukan karena ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara.

"BN ditetapkan sebagai tersangka ppada 22 Oktober 2024 dengan pasal sangkaan nomor 188 UU RI  nomor 6 tahun 2020 Juncto pasal 71 (ayat 1) UU RI no 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil dan walikota dan wakil," kata Walfon.

Dilaporkan 

Walfon mengatakan penetapan BN sebagai tersangka adalah atas laporan tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Lambas Tony Pasaribu SH MHum.

Teks foto : Aiptu Walfon Baringbing selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara beri keterangan pers penetapan tersangka BN di Mapolres Tapanuli Utara pada Kamis, 24 Oktober 2024. (Foto :TOPJURNALNEWS/ Jumpa Manullang)
"Dilaporkan (Lambas Tony Pasaribu) atas kejadian sosialisasi pasangan calon bupati/wakil bupati Tapanuli Utara oleh Budiarjo Nainggolan selaku camat Sipahutar saat itu BN sebagai orator ajakan ucapan yel yel dengan ucapan "Satika Sarlandy" dengan balasan masyarakat menjawab "hu haholongi do ho dan ucapan menang, menang, menang dengan acungan simbol satu jari ," kata Baringbing.

Dijelaskan kejadian kampanye itu terjadi Huta Talpe, Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara tepatnya di rumah kediaman Ranner selaku mantan kepala desa Aek Nauli 1 pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib. (Jumpa Manullang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini