GMKI dan Praktisi Hukum Serukan Netralitas ASN di Pilkada Taput

Sebarkan:

Teks foto : Belaster Bolas Tua Purba, Ketua Cabang GMKI Tarutung diwawancara pada Kamis, 31 Oktober 2024. (Foto : TOPJURNALNEWS/ Jumpa Manullang)

TOPJURNALNEWS.COM
- Seruan netralitas Aparat Sipil Negara atau ASN  tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada Tapanuli Utara terus menggema dari elemen masyarakat peduli demokrasi bermartabat.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia atau GMKI Cabang Tarutung menilai, gerakan moral menggugah tanggung jawab pemangku kepentingan dalam pemilihan kepala daerah seperti Bawaslu menjadi perhatian serius organisasi kemahasiswaan.

"Demi menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada yang akan datang, kami GMKI Tarutung menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Utara untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral," kata Belaster Bolas Tua Purba  ketua Cabang GMKI Tarutung di Tarutung, Kamis 32 Oktober 2024. 

Bolas Tua Purba menyebut sebagai pegawai negeri sipil dan ASN memiliki kewajiban untuk menjaga profesionalisme dan tidak berpihak dalam perhelatan politik, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam perundangundangan.

Dalam hal ini, netralitas ASN menjadi pondasi penting dalam memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. 

"Setiap tindakan ASN yang memihak pada kepentingan politik tertentu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Tapanuli Utara untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap ASN di wilayah ini, serta segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang ada", kata Bolas Tua Purba.

Teks foto :  Raja Induk Sitompul dan Olsen Lumbantobing, Advokad dari Peradi diwawancara pada Rabu, 30 Oktober 2024. (Foto : TOPJURNALNEWS/ Jumpa Manullang)
Sementara Goklas Nababan, sekretaris GMKI cabang Tarutung mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan bila ada ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis yang tidak sesuai dengan kode etik ASN. 

"Mari bersama-sama menjaga nilai demokrasi dan menciptakan pemilu yang adil di Tapanuli Utara. Tangkap dan laporkan bilamana ada temuan," ajak Goklas Nababan.

Pilkada Damai

Ditempat berbeda Raja Induk Sitompul dan Olsen Lumbantobing praktisi hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi mengajak elemen masyarakat menyambut gembira pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 di daerah itu.

Kedua pengacara itu mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk para Kepala Desa (Kades) supaya mematuhi aturan peraturan terkait netralitas di pemilu.

Selain perintah Undang Undang, Netralitas ASN, Kades katanya sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik dan bermuara pada perpecahan ditengah tengah masyarakat.

“Jika ASN dan kades tidak netral  maka bermuara pada perpecahan yang mengakibatkan buruknya pelayanan publik. Untuk itu ASN dan Kades Jangan jadi oemecah belah di Pilkada,” kata Raja Induk Sitompul pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Disisi lain Raja Induk dan Olsen meminta seluruh elemen masyarakat tidak terkotak kotak dan terpecah hanya perbedaan pilihan dalam pilkada serentak yang digelar 27 November mendatang.

“Ini kan pesta demokrasi politik Pilkada. Sehingga tak perlu harus bermusuhan. Perbedaan sikap atau pilihan harus tetap dihargai. Ingat, berbeda pilihan tidak harus menyebabkan perpecahan. Pilkada tinggal sekitar 30 hari lagi. Apakah gara gara beda pilihan, masyarakat harus bermusuhan? Tentu tidak. Untuk itu mari ikuti proses pilkada itu dengan riang gembira,” kata Raja Induk.

Kedua advokad itu mengajak masyarakat supaya tidak terprovokasi atas sebuah isu yang kebenararnaya diragukan seperti penggiringan opini negatif terhadap kinerja Kepolisian atas pemeriksaan sejumlah Kades terduga menyalah gunakan Dana Desa melibatkan Camat sebagaimana tersiar disejumlah media elektronik.

“Intinya isu penggiringan opini negatif sebenrnya menurut kami isu sampah yang sengaja diciptakan solah olah pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian itu sarat kepentingan Politik dan tidak netral. Padahal kenyataannya tidak seperti itu.Justru kami sebagai praktisi hukum melihat ASN lah yang tidak netral dibuktikan dengan pentapan Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan sebagai tersangka Pemilu,” kata Olsen Lumbantobing. (Jumpa Manullang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini