Inspektur APIP Provsu : Laporan ASN tak netral kita pasti proses

Sebarkan:

Teks foto : Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho diwawancara di kantor Bupati Tapanuli Utara pada Selasa, 15 Oktober 2024. (Foto : TOPJURNALNEWS.COM/Jumpa Manullang)
TOPJURNALNEWS.COM - Inspektur APIP Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun, memastikan semua laporan masyarakat atas temuan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Tapanuli Utara pasti diproses.

Penegasan Lasro itu, mengakomodir dinamika dugaan keterlibatan beberapa pimpinan OPD Pemkab Tapanuli Utara berpihak kepada salah satu paslon Pilkada yakni mendukung Paslon Satika Sarlandy nomor urut nomor 1.

"Yang penting bikin surat (laporan) nya, semua ASN, PNS termasuk P3K, kepala desa dan honor se Sumatera Utara. Pasti kita tindaklanjuti agar diproses," kata Lasro Marbun di Kantor Bupati Tapanuli Utara baru-baru ini.

Ketidakloyalan tercium

Sebelumnya diruangan berbeda, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho, mengungkap bahwa ada kejadian ketidakloyalan sejumlah pimpinan OPD kepada penjabat Bupati Dimposma Sihombing.

"Sehingga kami ditugasi Pj Gubsu melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Utara oleh Tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Arief.

Arief mengatakan mereka fokus membina jajaran OPD agar bekerja profesional tanpa politik praktis.

"Kami hanya membicarakan penyelenggaraan pemerintahan. Kami melihat ada dinamika pelayanan (terganggu) terhadap  masyarakat di Tapanuli Utara. Kami tidak mau itu terjadi, Pelayanan kesehatan terganggu dan pelayanan pendidikan terganggu yang rugi adalah masyarakat," kata Arief Sudarto Trinugroho diwawancara pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Sekdaprovsu Akui Plh Sekda Taput

Teks foto : Asisten Administrasi Umum Setdakab Tapanuli Utara, Binhot Isak Aritonang diwawancara wartawan diwawancara di kantor Bupati Tapanuli Utara pada Kamis, 17 Oktober 2024. (Foto : TOPJURNALNEWS.COM/Jumpa Manullang)
Disinggung keabsahan penunjukan Plh Sekretaris Daerah atas David Sipahutar gantikan Indra Sahat Simaremare, kata Arief adalah hak penuh Pj Bupati Dimposma Sihombing.

"Itu wewenang Pj Bupati Tapanuli Utara, yang sah itu sesuai penugasan Pj Bupati," kata Arief. 

Lawan Kebijakan Pj Bupati

Teranyar hari ini, Asisten Administrasi Umum Setdakab Tapanuli Utara, Binhot Isak Aritonang memberi pernyataan menohok, bahwa penugasan Pj Bupati Dimposma Sihombing kepada David Sipahutar adalah tidak sah.

Dalam wawancara Binhot dengan tegas tidak mengakui penugasan yang dilakukan Pj Bupati Dimposma Sihombing.

"Kalau sampai saat ini, melihat dari peng- SK-an menurut kami, ya bapak Indra Simaremare sebagai Sekda," jawab Binhot Isak Aritonang tanpa merinci siapa saja teman dia menantang kebijakan Pj Bupati mengangangkat David Sipahutar sebagai Plh Sekda Tapanuli Utara pada Kamis 17 Oktober 2024.  (Jumpa Manullang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini