Roder Nababan : Sekda Taput Ilegal, 50 OPD Ikut Tersesat?

Sebarkan:

Teks foto : Roder Nababan, pengamat hukum tata negara. (Foto : Ist)
TOPJURNALNEWS.COM - Pengamat hukum tata negara, Roder Nababan, menilai ke lima puluh pimpinan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang turut nimbrung menandatangani mosi tidak percaya atas kepemimpinan Dimposma Sihombing selaku penjabat Bupati sudah ikut tersesat atas langkah sekda non aktif Indra Sahat Simaremare.

Roder mengatakan ke 5O pejabat ibarat domba tersesat di padang rumput yang tidak tahu arah jalan menuju rumah perlindungan.

"Mereka (50 pejabat) ibarat biru-biru na lilu (domba tersesat). Kenapa, informasi yang mereka dapat  tidak seperti fakta," kata Roder Nababan dihubungi via gawai pada  Senin 21 Oktober 2024.

Menurut Roder, kepegawaian Indra Sahat Simaremare bukan daerah tetapi pegawai yang diperbantukan dari Kemendagri. Berarti yang punya kuasa atas kebutuhan itu adalah Pj Bupati Dimposma Sihombing.

"Yang perlu dipertanyakan Indra Simaremare itu siapa?" kata Roder.

Diterangkannya lebih lanjut, sebenarnya berdasarkan SK perbantuan tugas Indra Simaremare tidak lagi bertugas. di Tapanuli Utara. 

Indra Simaremare sejak satu tahun sebelum 1 Agustus 2024 dia tidak siapa-siapa. Tidak ada jawaban perpanjangan rekomendasi dari pemerintah pusat kepada Indra. 

"Jadi pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai Sekda ilegal. Sekda ilegal sesuai dengan surat perpanjangan itu. Bukan kita yang ngomong itu, yang ngomong kesesuaian surat tersebut," terang Roder. 

"Jadi bagaimana sekda yang ilegal menandatangani surat? Apakah suratnya itu legal apa ilegal?, sambung Roder.

Produk Ilegal

Teks foto : Plh Sekdakab Tapanuli Utara, Davis Sipahutar diwawancara pada Senin, 21 Oktober 2024. (Foto : Ist)
Atas fakta itu, Roder memastikan segala produk hukum yang diterbitkan oleh Sekda Tapanuli Utara Indra Simaremare adalah ilegal. Karena  legal standingnya Sekda nonaktif Indra Sahat Simaremare telah kosong.

"Semua yang diterbitkan Indra Simaremare (sejak Agustus 2024) otomatis ilegal," kata Roder.

PJ Surati Mendagri

Informasi teranyar hari ini, beredar isu ditengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, terkait Indra Sahat Hottua Simaremare akan ditarik ke Kemendagri.

Penjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing melalui Plh  Sekda Tapanuli Utara, David Sipahutar  membenarkan hal tersebut. 

"Benar, Pak Pj Bupati sudah menyampaikannya ke Bapak Mendagri. Sesuai surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800.1.6/2075/X/2024, hal tentang Pengembalian Penugasan Saudara DR. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si, tertanggal 15 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, " kata David Sipahutar pada Senin, 21 Oktober 2024. 

David mengatakan dasar penjabat bupati  menyampaikan surat itu adalah surat Menteri Aparatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor B/451/M.SM.02.03/2023, tanggal 02 Agustus 2023.

Perihal Pertimbangan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan saudara  Indra Sahat Hottua Simaremare dan Surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800/1961/5-3.3.3/VIII/2023, tanggal 08 Agustus 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Indra Sahat Hottua Simaremare.

"Status kepegawaian saudara Drs. Indra Hottua Simaremare, M. Si jabatannya sebagai Sekda Tapanuli Utara, merupakan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang mendapat penugasan pada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2019," kata David.

David juga menjelaskan bahwa rekomendasi perpanjangan  Indra Sahat Hottua Simaremare terakhir yang diberikan  Menpan & RB adalah pada tanggal 02 Agustus 2023.

Dengan waktu perpanjangan paling lama 1 tahun dari tanggal surat itu yakni sampai tanggal 02 Agustus 2024. Jadi, dapat dimaknai masa surat penugasan  Indra Simaremare sudah kadaluwarsa (melewati batas waktu) penugasan yang disetujui atau direkomendasikan Menpan & RB. 

"Sehubungan dengan itu Pak Pj. Bupati Taput, mengembalikan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si untuk ditugaskan kembali di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Disamping itu juga, adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku (Disiplin PNS)," kata David Sipahutar. (Jumpa Manullang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini