Eks HGU PTPN 1 Reg.1 Dibangun Tanpa Izin Pemko Menjamur di Binjai

Sebarkan:

Teks foto : Areal eks rumah dinas karyawan di Jalan T.Amir Hamzah Binjai yang akan didirikan bangunan pertokoan.
TOPJURNALNEWS.COM - Sejumlah bangunan rumah dinas karyawan yang sudah dikeluarkan dari HGU PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN 2) khususnya dari kebun Timbang Langkat, kini beralih peruntukan menjadi bangunan rumah toko atau ruko bertingkat menjamur di kota Binjai. 

Di samping diduga  tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Binjai, lokasi-lokasi eks rumah dinas ini sama sekali belum membayar ganti rugi ke negara dalam hal ini PTPN 1 Regional.1 selalu pemilik asset.

Menurut pengamatan di lapangan, perubahan peruntukan eks rumah dinas ini bisa ditemukan di sejumlah ruas jalan di inti kota Binjai. Di antaranya di Jalan Soekarno Hatta, sekitar Binjai Super Mall (BSM) dan Masjid  Agung, Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Pahlawan, dan di sejumlah jalan lainnya.

Saat ini telah berdiri bangunan-bangunan bertingkat menggantikan bangunan-bangunan rumah dinas karyawan yang tadinya berdiri di sana. Hampir dipastikan bangunan-bangunan baru ini didirikan tanpa izin Pemko Binjai. Sebab tidak mungkin izin keluar jika alas hak atas lahan tersebut tidak ada. 

Apalagi belum memiliki sertifikat dari BPN Binjai, dan tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat jika areal tersebut belum dibayar ke negara ganti ruginya agar dihapus bukukan dari daftar asset PTPN 1 Reg.1.

"Kita minta Walikota menghentikan bangunan-bangunan yang akan berdiri di bekas rumah dinas yang masih merupakan asset PTPN 1 Reg 1, karena mereka belum membayar ke negara ganti ruginya," ujar 

Drs Zulkarnain Lubis, salah seorang pensiunan PTPN 1 Reg 1 yang kini aktif menyoroti asset-asset Perkebunan Negara yang banyak dikuasai pihak ketiga tanpa prosedur yang sah. Seperti yang disebutkan Zulkarnain Lubis, areal bekas rumah dinas di Jl. T Amir Hamzah yang kini akan dibangun kompleks pertokoan. 

Diduga pihak pengembang belum memenuhi kewajibannya kepada negara, namun sudah bersiap-siap akan mendirikan puluhan pintu bangunan bertingkat (ruko) di atas areal sekitar 3000 M2.

"Kita minta Walikota Binjai memerintahkan agar pembangunan kawasan pertokoan itu dihentikan, dan periksa keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki pengembang. Karena kita mendapat informasi, pihak pengembang belum melunasi ganti rugi ke negara, sehingga areal itu belum dihapus dari daftar asset, tapi kenapa bisa didirikan bangunan di sana?" ujar Zulkarnain Lubis.

Tidak hanya itu di sejumlah lokasi lain di sekitar inti kota Binjai juga sudah berdiri sejumlah bangunan menggantikan bangunan rumah dinas karyawan. Bahkan di sekitar Masjid Agung juga sudah berdiri dan beroperasi sebuah rumah sakit swasta yang cukup megah. Padahal areal tersebut adalah pertapakan rumah dinas yang belum diganti rugi ke negara. "Tetapi kenapa bisa berdiri ? Tidak mungkin ada izin resmi dari Pemko Binjai karena alas haknya tidak ada, sebab statusnya masih asset PTPN 1 Reg 1 atau PTPN 2," tambah Zulkarnain Lubis.

Karena itu Zulkarnain Lubis meminta agar Walikota Binjai menghentikan rencana pembangunan di areal-areal yang masih berstatus eks HGU yang belum diganti rugi ke negara. Pengembang baru sebatas mengganti rugi ke penghuni rumah dinas belum ke negara," tegasnya.(Tim).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini