TOPJURNALNEWS.COM - Kepolisian Resor Tapanuli Utara resmi menetapkan 3 tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan pengerusakan barang yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung - Sipirok tepatnya di depan Coffee Ta Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput, pada Rabu 31 Oktober 2024.Teks foto : Tiga tersangka RZS, YOS dan DP. (Foto : Humas Polres
Satu tersangka inisial RJS (42) warga Desa Sosunggulon kecamatan Tarutung merupakan tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat.
Sedangkan dua tersangka lain dikenal sebagai pendukung garis keras Paslon Satika Sarlandy yakni YOS ( 52 ) warga Jalan DI Panjaitan, Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae dan DP (40 ) warga Silangkitang, Desa Silangkitang Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan ketiga tersangka ditangkap dari kediaman masing-masing pada Senin, (4/11/2024) atas laporan pengaduan korban di Polres Taput pada Kamis, (31/10/2024 ).
"Setelah Polres Taput menerima pengaduan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta visum sehingga diyakini adanya bukti permulaan yang cukup terpenuhi unsur pidana," kata Walfon Baringbing pada Selasa, 5 November 2024.
Walfon mengatakan atas hasil penyeledikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik reskrim, lalu penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu, (2/11/2024). Dalam gelar tersebut diambil kesimpulan para pelaku terpenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti.
"Selain ke-3 tersangka yang ditahan saat itu petugas menangkap 4 orang berinisial RS. Setelah diperiksa, untuk RS belum cukup bukti yang kuat sehingga di kembalikan.Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain atas peristiwa tersebut," ujar Baringbing.(Jumpa Manullang)