TOPJURNALNEWS.COM - Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan - Rebeka Marbun terancam diskualifikasi atau dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon Teks foto: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Humbahas saat menyampaikan keterangan Pers nya.
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai yang tertuang dalam UU No 10 tahun 2016 pasal 73.
Hal itu dikarenakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial RM, bersama dua orang warga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang (Money Politik) ditengah masa tenang pilkada 2024.
ASN berinisial RM tersebut diduga membagikan uang untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.
Diketahui, Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang - Undang.
Dalam pasal 73 berbunyi;
ayat (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai
Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.Ayat (5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, penetapan tersangka RM bersama dua orang warga setelah pihaknya mendalami atas terjaring operasi tangkap tangannya (OTT) seorang ASN berinisial RM dan dua orang warga berinisial AP, RH dirumah salah satu warga Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dimana dari hasil OTT, ditemukan sejumlah amplop berisikan uang, satu kertas daftar nama warga dan kartu nama pasangan calon 03.
" Dari hasil penyelidikan, dan akhirnya ketiganya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu," kata AKP Bram didampingi Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, Efrida Purba, Eduard Bert Sianturi, dan Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya, dalam keterangan persnya dikantor ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbahas, Senin (25/11) sekitar pukul 19.25 WIB.
Ditambahkannya, ketiga orang ini, dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
" RM yang merupakan ASN, dan dua warga terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara," tambah Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengatakan, bahwa penangkapan ketiga orang tersebut, diantaranya seorang oknum ASN berawal dari adanya kecurigaan tim sentra Gakkumdu terhadap tiga orang tersebut yang bukan warga Sijamapolang.
Melihat gerakan ketiga orang tersebut mencurigakan, petugas dari tim sentra Gakkumdu pun mengawasi hingga sesampainya ditempat kejadian, langsung dilakukan operasi tangkap tangan.
" Dari diantara ketiga orang ini mencurigakan karena membawa tas, akhirnya karena mencurigakan usai ketiganya masuk kerumah Waga, tim sentra Gakkumdu langsung bergerak dan melakukan OTT dan menggeledah barang yang dibawa dalam tas tersebut," terang Henri.
Henri juga mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, dan ternyata petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop, satu buah kertas berisikan nama warga, dan sejumlah kartu nama bertuliskan nomor 03 atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan - Rebeka Marbun.
" Uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp 131 juta," tambah Henri.
Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu sudah tahap penyidikan lantaran ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
" Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut ke rekan-rekan pers," tambah Kasi Pidum.(Carlos)