Teks foto : Dua tersangka judi togel DPS (35) dan DL (47) ditangkap Satreskrim Polres Taput pada Kamis, 7 September 2024. (Foto : Humas Polres Taput) |
Kedua pelaku inisial DPS (35) dan DL (47) merupakan warga Sait Nihuta, Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, kedua pelaku ditangkap dari sebuah warung pada Kamis, 7 November 2024 siang saat sedang transaksi jual beli togel.
"Saat keduanya di tangkap petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) unit Handphone, uang tunai, 1 ( satu ) buah buku tafsir mimpi, 1 ( satu ) lembar kertas bertuliskan keluaran nomor togel dan 1 ( satu ) buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel,"kata Walfon Baringbing pada Jumat, 8 November 2024.
Walfon mengatakan kedua pelaku ditangkap atas informasi masyarakat kepada petugas. Terungkap bahwa pelaku kerab bertransaksi secara terang-terangan tanpa urat takut lakukan pelanggaran hukum.
"Informasi tersebut diselidiki ternyata benar. Sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Setelah diperiksa di Polres Taput, keduanya mengakui bahwa mereka secara bersama-sama melakukan penjualan togel di warung tersebut," terang Baringbing.
Dari hasil penyelidikan, peran kedua pelaku berbeda-beda. DPS berperan sebagai penulis, sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar inisial P.
"Mereka juga mengakui dalam pemeriksaan, bahwa bandarnya adalah berinisial P. Setelah P dikejar ke rumahnya, sudah sempat melarikan diri. Kini petugas masih mencari keberadaan P untuk bisa segera ditangkap," kata Baringbing.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres dengan pasal ancaman 10 tahun penjara.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan dugaan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Baringbing. (Jumpa Manullang)