Teks foto : Budiarjo Nainggolan terdakwa perkara pidana pemilu saat disidang di PN Tarutung pada Jumat 8 November 2024. (Foto :TOPJURNALNEWS.COM/Jumpa Manullang) |
Amatan TOPJURNALNEWS.COM persidangan pertama agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Gindho Purba dihadiri panitera Hotly Sinaga terhadap terdakwa Budiarjo di Pengadilan Negeri Tarutung dipimpin oleh ketua majelis hakim Putri Sihombing didampingi anggota majelis hakim Rika Sitompul dan Glory Silaban.
Saat sidang, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Jovick Lumbantobing. Akan tetapi pada persidangan pertama itu, Jovick tidak dapat mendampingi terdakwa karena adanya kesalahan kuasa khusus yang dilampirkan kepada majelis .
Terangkum saat sidang, yang diserahkan Jovick kepada majelis hakim adalah kuasa khusus untuk perdata, hingga berdampak Jovick (selaku penasihat hukum terdakwa) harus dikeluarkan dari meja yang disediakan untuk penasihat hukum.
Ketua majelis Putri Sihombing mengatakan lanjutan persidangan berikutnya akan digelar pada hari Senin 11 November 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
"Agenda sidang selanjutnya kami harap JPU menghadirkan saksi-saksi yang akan kita mulai pukul 9.30 wib tepat dengan toleransi keterlambatan 15 menit bagi peserta sidang," kata Putri Sihombing saat sidang.
Pejabat Mosi Tak Percaya Hadir
Sementara ditengah berlangsungnya sidang, sejumlah pejabat Pemkab Taput tercatat sebagai pendukung mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Tapanuli Utara hadir dampingi terdakwa.
Teks foto : Binhot Isak Aritonang dampingi terdakwa Budiarjo Nainggolan saat sidang perkara pidana pemilu di PN Tarutung pada Jumat 8 November 2024. (Foto :TOPJURNALNEWS.COM/Jumpa Manullang) |
Bungkam dengan wajah berkerut
Terdakwa Budiarjo Nainggolan didampingi sejumlah pejabat mosi tidak percaya saat diwawancara usai sidang ditutup majelis hakim memilih bungkam.
Budiarjo tidak merespon cecar wartawan soal epsepsi pembelaan pada sidang lanjutan yang direncanakan tuntas dalam tujuh hari kedepan.
"Hubungi Jovick," singkat Budiarjo Nainggolan dengan wajah berkerut.
Untuk diketahui sidang ini digelar PN Tarutung atas perkara nomor 170/Pid.Sus/2024/PN Trt 07 Nov 2024 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota soal ketidak netralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (Jumpa Manullang)