Tim Satika Sarlandy Dipolisikan Soal Penggeledahan Ilegal di Taput

Sebarkan:

Teks foto : Leonardo Lumbantoruan didampingi kuasa hukum Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajaluandi Sianturi dan Trijan Agustinus Simanungkalit beri keterangan pers pada Selasa, 26 November 2024. (Foto : TOPJURNALNEWS.COM/Jumpa Manullang)
TOPJURNALNEWS.COM -  Korban penghinaan Leonardo Lumbantoruan (36) warga Desa Banualuhu Kecamatan Pagaran polisikan sepuluh tim pemenangan Paslon Satika Sarlandy pada Senin, 26 November 2024 malam.

Pelapor Leonardo didampingi advokat Lambas Tony Pasaribu dan rekan mengatakan atas kejadian penggeledahan sepihak itu mengaku sangat traumatis apalagi sanak keluarganya termasuk anak mereka yang masih balita.

"Perasaan saya tadi malam merasa malu difitnah, pada hal kehadiran saudara Berman Siburian saya ajak  ke rumah adalah persaudaraan, kebetulan isteri saya Boru Siburian. Dampaknya anak kami yang masih berusia 5 bulan tersentak hingga menangis," kata Leonardo Lumbantoruan pada, Senin (26/11).

Lambas Tony Pasaribu SH M Hum bersama dua rekan Togap Rajuandi Sianturi dan Trijan Simanungkalit mengatakan sebanyak 10 orang terlapor dari tim Paslon 01 Satika Simamora Sarlandy Hutabarat.

Lambas Pasaribu menjelaskan kepada wartawan, awal kejadian itu pada hari senin (25/11) sekita pukul 22.00 wib ketika korban Leonardo Lumbantoruan sekaligus pelapor tiba dirumah bersama temannya Berman Siburian diikuti oleh pelaku ES dan kawan-kawan serta  memaksa masuk kerumah korban untuk melakukan penggeledahan dengan dugaan money politics ke salah satu calon bupati dan wakil Bupati walaupun korban sudah menolaknya.

Lambas menyebut, sesuai keterangan saksi dengan segala upaya pelaku dan kawan-kawannya yang semakin banyak terus memaksa masuk untuk melakukan penggeledahan tanpa hak sehingga korban melapor ke Polsek Siborong-borong melalui telepon.

Beberapa saat kemudian pihak kepolisan dan kepala desa sampai di lokasi, namun pelaku dan kawan-kawannya tetap memaksa masuk kedalam rumah korban dan melakukan penggeledahan hinga ke dapur rumah korban. 

Juga mobil korban ikut digeledah dan penggeledahan terjadi hingga hari Selasa (26/11) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, pelaku tidak menemukan apa yang mereka tuduh, sehingga korban membuat laporan atas tindakan pelaku.

Lambas Pasaribu juga menyebutkan bahwa mereka meminta kepolisian Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 331 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

"Kita meminta kepolisian polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 331 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," sebut Lambas.

Informasi dihimpun ke sepuluh terlapor  tim Paslon 01 Satika Simamora Sarlandy Hutabarat yakni Eliezer Sihombing (44) warga Desa Lumbanjulu,  Lindung Siahaan (53) warga Butar Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran, Dorasaikin Sihombing (45) warga Jalan Sipultak Kecamatan Pagaran.

Sedangkan 7 terlapor lain berasal dari Kecamatan Siborongborong yakni Apul Sihombing (46) dan  Notames Nababan (60) warga Jalan Makmur, Poltak Silitonga (55) warga Lobi Siregar II.

Lalu Hara Sihombing (35) warga Dusun Jetun Desa Pohan Tonga, Tomson Sinaga (45) warga Desa Siborong-borong I dan Tigor Lumbantoruan (57) warga Jalan Dame Kelurahan Pasar Siborong-borong. (Jumpa Manullang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini