TOPJURNALNEWS.COM - Berkas hasil penyelidikan tiga (3) orang tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan money politic (Politik Uang) yang terjadi di rumah salah satu warga Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ilustrasi
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu melalui pesan Whatsappnya kepada awak media, Senin (2/12/2024).
"Hari ini penyerahan hasil penyelidikan dari pihak penyidik ke JPU untuk pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri)," ucapnya.
Saat ditanya apakah hasil penyelidikannya benar bahwa tersangka bemberikan amlop berisi uang kepada warga?
"Saat kejadian belum ada transaksi memberikan tapi masih niat, dan mengumpulkan beberapa orang masyarakat untuk diberikan amplop dimaksud," balasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah betul untuk mengarahkan agar memilih calon nomor urut 3 (Oloan - Rebeka)?
Hendri menjawab, bahwa hal itu masih tahap penyelidikan akan kebenarannya terhadap tersangka.
"Itu masih tahap penyelidikan akan kebenarannya terhadap tersangka. Yang pasti pada saat penangkapan ditemukan kartu nama Paslon no 3," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial RN, bersama dua orang warga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang (Money Politik) ditengah masa tenang pilkada 2024.
ASN berinisial RN tersebut diduga membagikan uang untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.
Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, penetapan tersangka RN bersama dua orang warga setelah pihaknya mendalami atas terjaring operasi tangkap tangannya (OTT) seorang ASN berinisial RN dan dua orang warga berinisial HP, RH dirumah salah satu warga Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dimana dari hasil OTT, ditemukan sejumlah amplop berisikan uang, satu kertas daftar nama warga dan kartu nama pasangan calon 03.
" Dari hasil penyelidikan, dan akhirnya ketiganya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu," kata AKP Bram didampingi Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu, Efrida Purba, Eduard Bert Sianturi, dan Kasi Pidum Kejari Humbahas Herry Shan Jaya, dalam keterangan persnya dikantor ruangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbahas, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 19.25 WIB.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengatakan, bahwa penangkapan ketiga orang tersebut, diantaranya seorang oknum ASN berawal dari adanya kecurigaan tim sentra Gakkumdu terhadap tiga orang tersebut yang bukan warga Sijamapolang.
Melihat gerakan ketiga orang tersebut mencurigakan, petugas dari tim sentra Gakkumdu pun mengawasi hingga sesampainya ditempat kejadian, langsung dilakukan operasi tangkap tangan.
" Dari diantara ketiga orang ini mencurigakan karena membawa tas, akhirnya karena mencurigakan usai ketiganya masuk kerumah Waga, tim sentra Gakkumdu langsung bergerak dan melakukan OTT dan menggeledah barang yang dibawa dalam tas tersebut," terang Henri.
Henri juga mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, dan ternyata petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop, satu buah kertas berisikan nama warga, dan sejumlah kartu nama bertuliskan nomor 03 atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan - Rebeka Marbun.
" Uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp 131 juta," tambah Henri.
Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu sudah tahap penyidikan lantaran ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
" Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut ke rekan-rekan pers," tambah Kasi Pidum.(Carlos)