TOPJURNALNEWS.COM - Polres Dairi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuh seorang wanita berinisial RS (52)di Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pihak kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus tersebut, pelaku adalah ES (27) dan SP (20).
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
"ES ditangkap saat sedang berjalan hendak menjual handphone milik korban. Sementara SP ditangkap di tempat kos-kosannya. Pelaku merupakan tetangga dari korban yang berinisial RS," katanya, Jumat (20/12/2024).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri emas dan handphone korban. Barang berharga korban dijual kepada salah satu toko emas.
"Uang dari hasil penjualan barang milik korban digunakan untuk membayar hutang dan sisanya membeli narkotika jenis sabu," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan selang dan kabel charger handphone.
"Pelaku menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, pelaku mengambil cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban.
Tersangka juga turut mengambil handphone yang berada di sebelah korban," imbuhnya.
"Kedua pelaku juga mengonsumsi narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas kepolisian, keduanya positif sabu-sabu.
"Hasil dari tes urine terbukti positif," jelasnya.
Pelaku ES dikenakan Pasal 339 Subs Pasal 365 ayat (3) dan atau Pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP. Sementara SP (istrinya) dikenakan Pasal 339 Subs Pasal 365 ayat (3) dan atau Pasal 340 subs Pasal 338 dari KUHP Jo Pasal 480 KUHP.(Red)