Ditjen Pajak : PPN 12 Persen Berlaku ke Semua Barang Ya g Kenak Tarif

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari CNN Indonesia.

Pengecualian tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025.

Ketiganya adalah minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, yakni 11 persen.

Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," tegasnya.

Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni sebagai berikut:

1. Kebutuhan pokok

Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

2. Sejumlah jasa

Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

3. Barang lain

Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini