TOPJURNALNEWS.COM - Ketidak harmonisan hubungan antara Pj. Bupati Tapanuli Tengah dengan DPRD Tapanuli Tengah terkesan terus berlanjut. Di satu sisi, selaku pihak eksekutif, PJ Bupati merasa memiliki wewenang untuk berpegang pada Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) terhadap APBD meski tanpa melalui pembahasan di DPRD, namun langsung meminta persetujuan Pj. Gubernur Sumut. Sementara pihak DPRD menegaskan Ranperda APBD Tapteng tahun anggaran 2025 tidak pernah diajukan melalui Rapat Paripurna.
“Kami siap membahas Ranperda jika memang sudah diajukan melalui sidang paripurna, sesuai dengan ketentuan. Tapi kalau tidak pernah diajukan, apa yang mau kami bahas?” ujar Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani yang dihubungi di ruang kerjanya, Senin (23/12/2024).
Ahmad Rivai juga menjelaskan mestinya Ranperda tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir, artinya, PJ Bupati Tapteng harus menyerahkannya dibulan oktober 2024 lalu, bahkan kami DPRD Tapanuli tengah masih menunda waktu untuk pelaksanaan paripurna terkait ranperda tersebut.
Kekisruhan soal APBD Kabupaten Tapanuli Tengah ini terungkap setelah PJ. Gubernur mengembalikan berkas pengajuan Ranperbup APBD 2025 yang diajukan oleh Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Dalam surat balasan tersebut, PJ Gubernur Sumut Dr. Agus Fatoni menegaskan bahwa Kepala Daerah Wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Jika dalam tenggang waktu tersebut, tidak dicapai kesepakatan, baru kemudian Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang APBD yang nilainya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
Kesan arogansi PJ Bupati Tapteng inilah yang terus menjadi sorotan di Kabupaten Tapanuli Tengah saat ini. Pj Bupati ini tidak pernah berusaha melakukan komunikasi konstruktif terhadap pihak DPRD untuk kepentingan masyarakat Tapanuli Tengah. Bahkan nyaris tidak pernah PJ Bupati Tapteng bersedia hadir dalam kegiatan penting di DPRD. Akibatnya terjadi disharmonisasi antara DPRD dengan Pj. Bupati.
Ketua DPRD Tapteng membenarkan, bahwa Pj. Bupati tidak pernah hadir dalam kegiatan-kegiatan penting di DPRD, kecuali mengirim utusan. “Karena itu, tidak benar kalau Ranperda APBD Tapteng tahun 2025 sudah diberikan kepada kami, apa buktinya? Penyerahan itu kan harus melalui mekanisme Rapat Paripurna, kapan itu terjadi ?” jelas Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani.
Pihak DPRD, menurut Ahmad Rivai, sangat menyayangkan sikap PJ. Bupati yang begitu bersikukuh dengan ketentuan yang diinginkannya sendiri. " kami menduga, Perkada atau peraturan kepala daerah yang dirancang oleh PJ Bupati Tapteng tersebut untuk meloloskan dirinya diminta pertanggung jawaban penggunaan anggaran tahun 2024 oleh DPRD Tapteng, jelas, Rivai. Padahal, DPRD adalah bagian yang sangat menentukan dalam kelancaran jalannya pemerintahan di daerah dan proses pembangunan daerah secara keseluruhan.
“kami yakin Pj. Gubsu akan bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang ada di kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya dalam persoalan RAPBD, jelas A. Rivai Sibarani.(SA)