TOPJURNALNEWS.COM - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu, telah berakhir dengan perdamaian.Teks Foto: Korban David Ari Okto Harianja bersama tim kuasa hukum Olsen Lumbantobing dan rekan. (foto: TOPJURNALNEWS.COM / bisnur sitompul)
Kuasa hukum korban David Ari Okto Harianja, Olsen Lumbantobing SH bersama rekan, mengatakan telah dilakukan Restorative Justice atau perdamaian antara korban dengan pelaku di Polres Taput pada tanggal 5 Desember 2024.
"Hal ini dapat diartikan bahwa segala sesuatu tentang dugaan tindak pidana itu telah berakhir. Oleh karena itu seluruh laporan-laporan dari korban telah dicabut," ujar Olsen Lumbantobing, Sabtu (7/12/2024), di Tarutung.
Terkait laporan-laporan pelaku lainnya yang belum ditangkap polisi, Olsen Lumbantobing mengatakan, setelah Restorative Justice dilaksanakan maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara itu telah selesai juga dan tidak ada lagi penangkapan dikemudian hari karena laporan korban nomor 225 tahun 2024 telah dicabut.
"Korban Ari Okto ini pemaaf. Dia memaafkan pelaku tanpa ada pengaruh pikiran atau hati, atau ada orang yang mempengaruhi. Korban juga mengapresiasi Polres Taput atas upaya yang telah dilakukan sehingga perdamaian tercapai dengan baik," kata Olsen.
Sementara korban, David Ari Okto Harianja, membenarkan perdamaian dirinya dengan para pelaku penganiayaan telah dilaksanakan di Polres Taput.
Dia mengatakan, hal itu terjadi selain tulus dari hati dirinya dan juga karena saran dari Calon Bupati Taput terpilih, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP). Apalagi menjelang natal ini, damai natal harus menyertai seluruh masyarakat Taput. (bisnur sitompul)