TOPJURNALNEWS.COM - Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Medan.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita barang bukti 14 kendaraan terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) dan 4 unit kendaraan roda empat (mobil).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama Kita Purba mengatakan, dari 4 orang tersangka yang ditangkap, 2 di antaranya residivis kasus narkoba dan curanmor.
"Dua tersangka residivis masing-masing, YH (32) warga Kutalimbaru, residivis kasus narkoba tahun 2018 dan divonis 2 tahun penjara. Sedangkan seorang lagi W (25) juga warga Kutalimbaru residivis kasus curanmor tahun 2019 dan divonis 3 tahun," ungkap Kapolrestabes Kombes Gidion Arif.
Sementara itu 2 orang lagi tersangka, sambung Gidion, berperan sebagai penadah. Mereka adalah, KA (38) dan MAM (45), keduanya warga Kecamatan Kutalimbaru.
Adapun 3 TKP curanmor yang diungkap tersebut adalah kasus curanmor yang terjadi di Jalan Asrama No.31 Kantor Asscot, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia. Kasus ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekira pukul 10.45 WIB.
Kemudian peristiwa curanmor di Jalan Kebon Baru, Desa Purwodadi, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang pada Senin, 2 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, dan curanmor di Jalan DR Mansyur, Kel. Padang Bulan Selayang I, Kec. Medan Selayang pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka pelaku curanmor tersebut mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, seperti di Jalan Tuntungan, Simpang Pemda, Kampung Lalang, Tembung, Simpang Johor, Jalan Medan-Binjai, DR Mansyur USU hingga jalan arah yang mengarah ke TOL. (Red)