TOPJURNALNEWS.COM - Sebanyak 209 mesin judi ketangkasan dimusnahkan oleh Polda Sumatera Utara, Senin 23 Desember 2024.
Pemusnahan yang dilakukan oleh petugas tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Mesin - mesin judi itu merupakan hasil penggerebekan sarang judi dan narkoba di Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya dilakukan bersama Kodam I/BB.Dalam penggerebekan itu, dua wanita dijadikan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, mesin judi dimusnahkan terdiri dari 192 mesin jackpot dan 17 mesin tembak ikan.
"Kita memusnahkan sejumlah 192 mesin jackpot atau dindong dan 17 mesin tembak ikan," kata Whisnu.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan ada dua orang wanita yang ditangkap dalam kasus perjudian itu, yaitu DA (20) dan AKD (44).
"Keduanya adalah kasir," kata Sumaryono.
Menurut Sumaryono, sejak Januari 2024 pihaknya telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 orang yang ditangkap.
Sementara itu, dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka," jelasnya.
Penindakan di Namorube Julu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Tim gabungan pun melakukan penggerebekan.
Dari hasil operasi, diamankan 17 unit mesin tembak ikan, 240 unit mesin jackpot/dindong, sekitar 1.000 koin jackpot, serta uang tunai. Sebanyak 48 mesin judi disimpan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan.(Red)